Tak Berkategori

Komnas HAM Minta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Pejabat Kemenkumham Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairiansyah meminta aparat kepolisian…

Featured-Image
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairiansyah berikan penjelasan Undang Undang. (apahabar.com/baha)

bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairiansyah meminta aparat kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Asep Syarifuddin, Selasa (20/11/2018) malam.

Apalagi peristiwa itu menyangkut seorang petugas penyelenggara di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Kalsel.

“Kepolisian perlu penyelidikan peristiwa ini lebih lanjut, apakah ada kaitannya dengan tugas dan jabatan Asep,” terangnya, Rabu (21/11/2018).

Ditambahkannya, kecepatan pengusutan kasus penyiraman dengan korban yang merupakan pejabat Kanwil Kemenkumham Kalsel ini, agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat Kalsel.

Baca juga : Kemenkumham Kalsel Tunggul Hasil Pemerikasaan Dokter

Menurutnya, apapun motif pelaku kejadian ini jelas kejahatan kemanusiaan. Karena tindakan tersebut jelas bertentangan dengan HAM terutama hak hidup dan hak rasa aman sebagaimana diatur dalam UU 39 Tahun 99 tentang HAM.

Dalam UU ini di pasal 9 menerangkan setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan hak atas rasa aman.

Sedangkan di Pasal 29 menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

“Di pasal 30 dan pasal 33 juga menjelaskan hak manusia tentang rasa aman,” ucapnya mantan KPU Kalsel.

Disana, menjelaskan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Serta setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Reporter : Bahaudin Qusairi

Editor : Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner