Nasional

Aparat Pengadilan Jaksel Sudah Diperingatkan Sebelum OTT

apahabar.com, BANJARMASIN – Ketiga aparat pengadilan yang terkena OTT oleh KPK, ternyata sebelumnya sudah mendapatkan peringatan…

Featured-Image
KPK memperlihatkan uang diduga alat suap yang disita dalam OTT. Foto-news.okezone.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Ketiga aparat pengadilan yang terkena OTT oleh KPK, ternyata sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari pimpinan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan pimpinan pengadilan terhadap aparat pengadilan, terutama para hakim yang menangani perkara yang menarik perhatian publik.

“Pimpinan PN Jakarta Selatan sudah mengingatkan anak buahnya yang mendapat sorotan masyarakat, termasuk dua hakim yang terjerat OTT KPK kemarin” kata Suhadi di Gedung MA Jakarta, Kamis.

Peringatan tersebut dikatakan Suhadi sebagai salah satu bentuk pembinaan dan pengawasan oleh pimpinan pengadilan.”Apalagi dua hakim ini sebenarnya baru bertugas di PN Jakarta Selatan,” kata Suhadi.

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11), KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga:OOT: Hakim hingga Panitera Diamankan

Juga panitera Muhammad Ramadhan karena diduga menerima suap sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta, dari advokat Arif Fitrawan (AF) dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap tersangka Iswahyu Widodo dan Irwan yang ditahan di Polres Metro Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan di rutan Pomdam Jaya Guntur, dan Arif Fitrawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terhadap ketiga aparat pengadilan tersebut, MA kemudian memberi sanksi berupa pemberhentian sementara.

Baca Juga:OTT Hakim, KPK Sita Ribuan Dolar Singapura

“Setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan yang bersangkutan terbukti bersalah, maka akan kami berhentikan secara mutlak,” tambah Suhadi.

Pemberian suap dalam perkara ini terkait dengan penanganan perkara Nomor 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen, yang menggugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali.

Baca Juga: OTT KPK Di PN Jaksel Terkait Perkara Perdata

Pemberian suap dimaksudkan supaya majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Antara
Editor : Nasrullah



Komentar
Banner
Banner