Tak Berkategori

Ada Tersangka Lain dalam Gagalnya Konstruksi  Jembatan Mandastana-Tanipah

apahabar.com, BANJARMASIN– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis hasil penyidikan kasus ambruknya konstruksi jembatan beton di Desa…

Featured-Image
Wakapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin dalam rilis siang tadi. apahabar.com/Baha

bakabar.com, BANJARMASIN– Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis hasil penyidikan kasus ambruknya konstruksi jembatan beton di Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, menemukan adanya indikasi tersangka baru.

Menurut Wakil Kepala Polda Kalsel, Brigjen Aneka Pristahuddin, kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp16.353.445.364.

"Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi berinisial RA (Rusman Adji) dinyatakan sebagai tersangka atas runtuhnya Jembatan Mandastana, Batola dengan kerugian negara sebesar Rp 16,3 miliar,” kata Brigjen Aneka Pristahuddin saat rilis kasus di markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (26/11) tadi.

Brigjen Aneka membuka peluang ada tersangka lain, selain Rusman Adji. Dibangun sejak 1 Juli 2015 hingga 17 Februari 2016, jembatan ini ambruk pada 17 Agustus 2017.

Dari hasil penyelidikan polisi, Rusman Adji bermodus mengurangi volume atau kuantitas pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai petunjuk teknis.

Baca juga:Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut PT CBA Ditangkap Polda Kalsel

Kontraktor meng-order tiang pancang ke PT Indal Steel Pipe dan meng-order girder ke PT Yuda Persada Gemilang. Adapun, konsultan pengawas adalah Yudi Ismani, PPTK Datmi, dan pengawas lapangan Wirdan Atkian.

Pihaknya memeriksa 32 saksi, di antaranya Abdul Manaf, Rusli Ramli, dan Yudi Ismani. Proyek sempat dua kali ada adendum kontrak pada 5 Agustus 2015 dan 1 Desember 2015.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure).

Pada abudment 1, dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan," ucap Aneka.

Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP.

Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli. Ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara denda yang dikenakan minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Pihaknya segera berkoordinasi dengan JPU Kejati Kalsel terhadap berkas perkara terpisah (tersangka lainnya) yang sudah dikirim (tahap 1) untuk segera dinyatakan lengkap (P21) untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga:Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut PT CBA Ditangkap Polda Kalsel

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner