Demokrat menolak dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu 2024
Di tengah perseteruan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), muncul keinginan perdamaian. Bagaimana peluangnya?
Komisi Yudisial (KY) ikut merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
apahabar.com, PELAIHARI – Kabar Menkopolhukam bakal menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, terkait penundaan Pemilu…
apahabar.com, BATULICIN – Kementerian Polhukam RI dikabarkan bakal mengundang sejumlah komisioner KPU daerah dalam diskusi bertemakan…