Habar Pemilu 2024

KY Panggil Hakim PN Jakpus Pemutus Gugatan Penundaan Pemilu 2024

Komisi Yudisial (KY) ikut merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Featured-Image
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil hakim PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). Foto: CNN

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) ikut merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Dalam sidang putusan, Kamis (2/3), hakim PN Jakpus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan Pemilu awal.

Banyak reaksi yang menentang putusan tersebut. Pun KY memastikan akan melakukan pendalaman, terkait dugaan pelanggaran perilaku dari hakim yang terkait.

"Kami akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu. Terutama untuk melihat kemungkinan dugaan pelanggaran perilaku dari hakim," papar juru bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting, dilansir dari BBC, Jumat (3/3).

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," imbuhnya.

Apabila terlihat dugaan pelanggaran, KY akan melakukan pemeriksaan lebih dalam kepada hakim yang bersangkutan.

"Bagaimanapun putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, karena dipicu aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis," tegas Miko.

Kemudian kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang yang berlaku juga menjadi pertimbangan dalam setiap putusan, Termasuk nilai-nilai demokrasi di masyarakat.

"Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul, putusan itu menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," sambung Miko.

Baca Juga: PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu, Pakar Hukum Tata Negara: Putusan Keliru!

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding

Meski vonis hakim adalah sebuah keputusan sah di mata hukum, bukan tidak bisa dianulir. Syaratnya pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum lanjutan di tatanan pengadilan yang lebih tinggi.

"Terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum. Domain KY hanya berfokus kepada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," urai Miko.

"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan itu, serta aspek perilaku hakim yang terkait," pungkasnya.

Sementara dalam kesempatan terpisah, KPU memastikan akan melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"KPU juga tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan KPU," tegas Hasyim Asy'ari, Ketua KPU RI.

Sedangkan sejumlah ahli hukum, pejabat pemerintah dan politikus mengkritik putusan PN Jakpus karena menganggap substansi gugatan bukan wewenang pengadilan negeri, melainkan ranah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor


Komentar
Banner
Banner