Ketua Manajemen Akreditasi Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (Lafkespri), menyatakan ketidaksetujuannya dengan penerapan sistem KRIS JKN
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Nadia Wiweko, menyoroti reaksi buruh yang menolak kebijakan BPJS Kesehatan diganti KRIS JKN.
Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).
apahabar.com, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor…
apahabar.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai 2022. Kategori rawat inap…