bakabar.com, TANJUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong melakukan kunjungan kerja (kunker) ke kantor BPJS Kesehatan Pusat pada Senin (5/9) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Tabalong menyoroti implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Diketahui, program KRIS mulai berlaku Juli 2022 lalu.
Program ini menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3 dari BPJS Kesehatan menjadi satu.
Sementara implementasi secara keseluruhan ditargetkan pada 2024 mendatang.
Saat ini program tersebut dalam masa uji coba.
Ada empat rumah sakit vertikal yang menjalani masa uji sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan, di antaranya RSUP Dr. Tadjuddin Chalid (Makassar), RSUP Dr. Johannes Leimena (Ambon), RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah (Palembang).
Ketua Komisi I DPRD Tabalong, H Supriani mengatakan, pihaknya bersama pemerintah setempat hingga saat ini masih mendukung berlangsungnya program BPJS Kesehatan, yakni komitmen Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat Tabalong.
Sejak 2019, Pemkab Tabalong telah berkomitmen mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta Program JKN.
Namun, terdapat sejumlah kendala di lapangan. Sebab, setiap daerah memiliki keunikannya sendiri, terlepas dari beragam tantangan yang timbul.
Oleh karena itu, pihaknya akan mendiskusikan pelayanan dan informasi mengenai inovasi hingga keberlangsungan program dari BPJS Kesehatan.
“Komitmen UHC tersebut masih kita jaga hingga saat ini bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong,” kata Supriani saat kunker ke Kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (5/9).
Kedatangan Supriani bersama empat anggota Komisi I DPRD Tabalong itu juga sekaligus menggelar diskusi.
Menurut Supriani, hal itu dilakukan dalam rangka menjaga keberlangsungan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan JKN.
“Banyak hal yang kami usung dari daerah untuk dapat dibahas bersama demi kemajuan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat dan juga peserta JKN," jelas Supriani.
Sementara itu, Perwakilan Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Yuni Purwanti Kasmito, menjelaskan, regulasi implementasi KRIS mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Yuni berharap melalui pertemuan dan diskusi bersama Komisi I DPRD Tabalong dapat meningkatkan kolaborasi dan sinergi.
Kolaborasi dan sinergi Pemkab Tabalong dan BPJS Kesehatan itu untuk memberikan edukasi kepada masyakarat maupun fasilitas kesehatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan kanal-kanal layanan digital BPJS Kesehatan.
Misalnya, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), CHIKA, VIKA serta Care Center 165.
Aplikasi itu dihadirkan sebagai experience bagi peserta JKN dalam mengakses pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan.
Sehingga peserta JKN bisa mengurus administrasi tanpa mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan saat ini telah mengembangkan ekosistem digital mulai dari segi pelayanan administrasi kepesertaan hingga segi pelayanan di fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan," kata Yuni.
Yuni bilang, keseluruhan inovasi layanan kepada peserta JKN ini semata-mata guna memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada peserta.
Oleh karenanya, dia dukungan dari seluruh pihak untuk menyampaikan inovasi BPJS Kesehatan itu kepada khalayak.
"Besar harapan kami agar terus bersinergi demi menjaga keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN," tutup Yuni.