Tak Berkategori

Wacana Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan Balikpapan Beri Penjelasan

apahabar.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai 2022. Kategori rawat inap…

Featured-Image
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Balikpapan. Foto-apahabar.com / Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan akan menghapus kategori kelas rawat inap mulai 2022.

Kategori rawat inap yang sebelumnya dibagi kelas 1, 2, dan 3, akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Hal ini sesuai dengan pernyataan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Kepala cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto, masih menunggu regulasi resmi dari pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas. Ia mengakui hal tersebut memang telah ramai dibicarakan.

“Saat ini memang kami belum mendapat informasi resmi dari pusat. Kami BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi lebih lanjut terkait kelas standar ini,” ungkapnya pada Selasa (14/12).

Ia menambahkan penghapusan kategori kelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 54A dan 54B di Perpres tersebut, disebutkan kelas standar BPJS Kesehatan diterapkan secara bertahap paling lambat tahun 2022.

“Untuk kelas mungkin akan dihapus, digantikan kelas standar sesuai dengan Peraturan Presiden. Tapi lengkapnya sampai saat ini kami belum bisa memberikan jawaban. Yang pasti memang sudah ada pembahasan terkait ini,” katanya.

Hingga kini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Jika benar wacana penghapusan kelas tersebut diberlakukan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Pasti kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum itu diterapkan. Lalu berkoordinasi dengan rumah sakit mengenai hal ini. Sudah ada rumah sakit yang bertanya-tanya tapi ya sampai saat ini kami masih menunggu dari pusat dulu,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner