Hot Borneo

Zackly Aswan Ditunjuk Jadi Plh Bupati dan Penjabat Sekda HSU, Benarkah?

Kasatpol PP Kalsel, Zackly Aswan dikabarkan ditunjuk Gubernur Sahbirin Noor sebagai Plh Bupati sekaligus Penjabat Sekda Hulu Sungai Utara (HSU).

Featured-Image
Dikabarkan Kasatpol PP Kalsel, Zackly Aswan ditunjuk menjadi Plh Bupati dan Penjabat Sekda HSU. Foto-infopublik

bakabar.com, BANJARBARU - Kasatpol PP Kalsel, Zackly Aswan dikabarkan ditunjuk Gubernur Sahbirin Noor sebagai Plh Bupati sekaligus Penjabat Sekda Hulu Sungai Utara (HSU).

Kabar itu menyusul beredarnya surat bernomor 121/1716/PEM tanggal 7 Oktober 2022, Gubernur Sahbirin Noor menunjuk Zackly Aswan untuk menjadi Plh Bupati sekaligus Penjabat Sekda HSU.

Hal ini berdasar Pasal 78 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 mengenai kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya.

Kemudian, Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Plh Bupati HSU sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati HSU. Selama menjalankan tugas sebagai Plh Bupati HSU dan Penjabat Sekda HSU agar melaksanakan tugas rutin pemerintahan daerah tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan perizinan serta kebijakan strategis lainnya," demikian tulisan dari surat tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kalsel, Nurul Fajar Desira mengaku belum berani memastikan kebenaran surat tersebut.

"Saya belum berani memastikan, mungkin bisa konfirmasi ke Sekdaprov Kalsel saja," singkat Fajar, Selasa (11/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner