bakabar.com, AMUNTAI – Proses penyidikan megaskandal suap yang menjerat Bupati HSU, Abdul Wahid terus bergulir. Teranyar, sederet saksi kembali diperiksa.
Pemeriksaan KPK di Mapolres HSU, Rabu (12/1) melibatkan 17 nama.
“Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi media ini.
Yang menarik, jika kemarin KPK memanggil Anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty alias Jamela. Kali ini giliran M Syarif Fajerin Noor.
Diketahui, Fajerin merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten HSU.
Selain Fajerin, juga ada ajudan Wahid, Ahmad Rafi, PNS di Kabupaten HSU, Herlina, CS Bank Kalsel Yovie Setia Antartika, dan Teler Bank Kalsel bernama Maulida Agustina.
Selanjutnya tiga orang wiraswasta, Roni Hidayat, Baharuji, dan Saypullah. Delapan orang dari pihak swasta, Ali Baderun, Enik Maslahah, Mansurudin, Melda Agustina, Sarmini, Iriansyah, dan Yayan Anggalita, serta karyawan swasta bernama Yussian, dan Farid Wajidi.
Untuk diketahui Farid Wajidi merupakan adik kandung Wahid selain Sekda HSU HM Taufik. Pria yang selama ini berdomisili di Yogyakarta itu diduga menyimpan belasan sertifikat tanah milik Wahid.
Taufik sendiri sudah berkali-kali diperiksa oleh KPK. 10 November, KPK bahkan memeriksa Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kala itu, pemeriksaan masih terkait kasus suap proyek rehabilitasi irigasi Banjang dan Kayakah, HSU.
9 hari berselang, KPK menggeledah rumah pribadi HM Taufik di Amuntai, HSU. Taufik yang dihadirkan sebagai saksi saat sidang para penyuap Wahid di PN Banjarmasin mengakui jika uang Rp100 juta yang disita KPK merupakan miliknya.
Belum lama tadi KPK kembali menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Tim penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap yang sebelumnya sudah menjerat Wahid.
KPK kemudian menyita sejumlah aset berupa bangunan dan tanah milik Wahid di Amuntai.
Detail penyitaan di halaman selanjutnya: