Ijazah Jokowi

Yusril Sayangkan Pencabutan Gugatan “Ijazah Palsu Jokowi”

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan hukum "Ijazah Palsu Jokowi"

Featured-Image
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Sindonews.

bakabar.com, JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan hukum "Ijazah Palsu Jokowi".

"Menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus “Ijazah Palsu Jokowi” oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM)," ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/10).

Yusril juga menyayangkan mengapa polisi menahan BTM dalam dugaan melakukan tindak pidana pencemaran agama.

Menurut Yusril, walaupun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan “ijazah palsu Jokowi”, namun langkah itu mengesankan Pemerintah menggunakan kekuasaan.

"Bukannya hukum, dalam menghadapi BTM,"tutur Yusril.

Baca Juga: KALLA Group Dukung Percepatan Transisi Menuju Green Energi

Menurutnya, semua orang tahu, BTM mempercayai Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin untuk menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Neger (PN) Jakarta Pusat.

Yusril menjelaskan penahanan BTM ini pula yang dijadikan alasan Eggi dan Khozinudin mencabut gugatan.

"Menurut mereka, sebagai pengacara, mereka susah mengumpulkan bukti-bukti untuk memenangkan gugatan, sebab BTM ditahan polisi dan tidak bisa dikunjungi," kata Yusril

Yusril mengatakan, Egi dan Khozinudin berpandangan bahwa  BTM  yang mempunyai akses kepada saksi-saksi dan bukti untuk dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga: Menuju Pilpres 2024, JK Ungkap 4 Kriteria Capres Ideal

Pria kelahiran Bangka Belitung ini menilai dengan dicabutnya gugatan, maka status  hukum tentang asli atau palsunya ijazah Jokowi belum jelas.

"Asli atau palsu, akhirnya tidak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan," ungkap Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Menurut mantan Menkumham ini, putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting.

Penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum.

"Agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas. Kalau tidak, kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti," ujar Yusril.

Editor


Komentar
Banner
Banner