Pemilu 2024

Yusril Optimistis Pengadilan Tinggi Tolak Putusan Penundaan Pemilu

Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi (PT) kemungkinan besar akan menolak putusan PN Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. 

Featured-Image
Yusril Ihza Mahendra. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi (PT) kemungkinan besar akan menolak putusan PN Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. 

"Menurut saya sih kemungkinan Pengadilan Tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan," Kata Yusril saat Focus Group Discussion pandangan dan sikap KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Yusril juga menilai penundaan pemilu akan berdampak kepada kepantingan publik. Selain itu, penundaan pemilu secara langsung berdampak terhadap partai yag lolos sebagai peserta pemilu.

"Parpol yang dinyatakan lolos peserta pemilu, dengan eksekusi ini mereka terdapampak. Sekiranya diputuskan menunda pemilu, parpol-parpol bisa lakukan perlawanan," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang

Yusril selanjutnya menilai seharusnya PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Prima tersebut Niet Ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima. Ataupun apabila diterima, paling tinggi seharusnya putusan PN Jakarta Pusat hanya mengabulkan sebagian gugatan.

"Gugatan Partai Prima mestinya di NO-kan, atau dikabulkan sebagian. Misalnya perintahkan KPU untuk perpanjangan verifikasi karena putusan menyangkut putusan penggugat," imbuh dia.

Yusril menjelaskan putusan atas gugatan Prima itu adalah gugatan perdata dan hanya perbuatan melawan hukum biasa. Bukan gugatan atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Jember: Tahapan Jalan Terus

Untuk itu sengketa antara Prima sebagai penggugat dengan KPU selaku tergugat, tidak boleh menyangkut pihak lain.

"Dan apa yang dilakukan KPU sekarang sudah benar, banding, dan kemudian menyerahkan memori banding sebelum waktu berakhir, dan kita lihat proses ini akan berjalan," ujarnya.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa putusan PN Jakpus agar pemilu ditunda sudah terjadi dan dibacakan dalam persidangan terbuka, sehingga mengikat. Sebab itu untuk saat ini, putusan tersebut harus ditanggapi sesuai jalur hukum.

"Putusan pengadilan harus kita anggap benar sampai ada putusan pengadilan lebih tinggi yang batalkan. Bahwa kita debatkan isi putusan, itu akademik, beda dengan putusan pengadilan yang mengikat. Pendapat akademi ya pendapat. Bisa sepakat atau dikritik habis-habisan, tapi tidak pengaruhi putusan," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Memori Banding Putusan PN Pusat, KPU Undang 8 Pakar Hukum

Di sisi lain, Yusril mengapresiasi langkah KPU yang akan mengajukan banding. Ia berharap putusan PN Jakpus bisa dibatalkan pada tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, atau kasasi di Mahkamah Agung.

"KPU banding sudah benar. Dan kita liat proses berjalan sampai kasasi. Yang perlu kita waspadai, putusan ini bisa dilakukan meski ada banding dan kasasi," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner