Tak Berkategori

Yang Terjadi Jika MK Menerima Permohonan AnandaMu…

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski telah diulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali menggugat…

Featured-Image
Medio Februari 20121 silam, AnandaMu juga menggugat hasil pemilu ke MK. Setelah pemilu diulang, paslon nomor 4 itu kembali mengajukan gugatan serupa ke MK. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski telah diulang sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kembali menggugat hasil pemilihan umum Banjarmasin.

Melalui kuasa hukumnya, Widjojanto, Sonhadji, Associates (WSA) Law Firm, AnandaMu memohon pembatalan keputusan KPU Banjarmasin yang memenangkan sang petahana, Ibnu Sina-Ariffin Noor.

Pemungutan suara ulang sejatinya telah digelar di 80 TPS tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (28/4). Yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Hasilnya, AnandaMu keluar sebagai pemenang. Bila perhitungan awal tertinggal 16.826 suara, di PSU itu AnandaMu berhasil membalikkan keadaan. Mereka unggul 11.837 suara.

Namun tetap saja Ibnu Sina-Ariffin Noor yang menang. Karena sudah memiliki modal sekitar 15 ribu suara sebelumnya. Banjarmasin memiliki 49 kelurahan. Namun hanya tiga kelurahan yang di-PSU-kan karena MK mengendus adanya pelanggaran pemilu.

Jika ditambah dengan hasil pemungutan suara yang tidak di-PSU-kan, paslon petahana itu tetap unggul dengan 89.378 suara.

Lantas, bagaimana tanggapan akademisi soal upaya kedua AnandaMu itu? Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Mochammad Effendy bilang belum pernah ada pengajuan sengketa Pilkada sampai 2 kali ke MK.

“Baru terjadi di Banjarmasin,” jelasnya dihubungi bakabar.com, Rabu (5/5). Lebih jauh, Effendi meminta AnandaMu untuk legawa.

“Dalam putusan sebelumnya sudah ditegaskan juga hasil PSU tak perlu lagi dilaporkan ke MK,” kata Komisioner KPU Kalsel periode 2013 itu.

Jika pun memang ada kecurangan, kata Effendy, cukup diproses di Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu saja.

“Jadi berjalan secara terpisah. Kalau ada pidananya, maka tetap jalan sendiri dan proses Pilkada-nya jalan sendiri,” katanya.

Jika pun AnandaMu tetap bersikeras menggugat ke MK, Effendy menilai peluang menangnya pun tipis.

“Selama ini hampir tidak pernah ada. Sebab Pilkada harus cepat diselesaikan,” katanya.

“Kalau gugat-menggugat terus kapan selesainya. Pejabat definitif itu penting. Agar Roda pemerintahan bisa berjalan normal,” tambahnya.

Selain itu, kata dia, gugatan kali ini juga dirasa berat untuk dikabulkan.

Pasalnya, jarak suara antara AnandaMu dan paslon pemenang, yakni incumbent sudah terlalu jauh.

“Terima saja semuanya dengan segala kelapangan hati. Kalau ada kecurangan proses saja di Bawaslu atau Gakkumdu,” katanya.

Ada sederet alasan Ananda untuk kedua kalinya memohon pembatalan hasil pemilu. Pertama, adanya dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemungutan suara ulang.

Yang dimaksud, petugas KPPS dan petugas PPK yang sebelumnya di seluruh TPS. Padahal MK telah memerintahkan KPU untuk mengganti KPPS dan PPK.
AnandaMu mengendus dugaan adanya pembangkangan secara diam-diam oleh penyelenggara pemilu dengan tetap mengangkat KPPS dan PPK lama yang pernah menjadi petugas dalam Pilkada 9 Desember 2020.

Kemudian, dugaan kecurangan yang dilakukan paslon 02 yang terstruktur, sistematis, dan masif saat pemungutan ulang di Mantuil, Basirih Selatan, dan Murung Raya, sekalipun AnandaMu mendapatkan suara terbanyak di sana.

Kecurangan dimaksud adalah janji memberikan uang kepada warga pemilih oleh paslon 02 sehingga memengaruhi hasil PSU dan perolehan suara Pilwali Banjarmasin secara keseluruhan.

Permohonan Ananda sendiri diajukan dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara oleh KPU Banjarmasin, 2 Mei. Praktis, MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memutuskan menerima apa tidak permohonan penantang petahana tersebut.

Untuk tahu saja, medio Februari 2021 silam, AnandaMu juga menggugat hasil pemilu ke MK.

Kala itu, Ibnu-Arifin sebagai peraih suara terbanyak telah meminta MK menolak gugatan AnandaMu. Sebab, dugaan kecurangan yang disodorkan dinilai tidak bisa membuktikan adanya pengaruh terhadap hasil pilkada.

Senin 22 Maret, MK mengabulkan sebagian gugatan AnandaMu lantas memerintahkan PSU di tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan.

Lantas, apakah bisa mengajukan gugatan yang sama untuk kedua kalinya ke MK?

Praktisi Hukum Banjarmasin, Muhammad Pazri angkat bicara. Menurutnya, bisa saja gugatan serupa kembali dimasukkan oleh pasangan calon.

“Memang gugatan ke MK itu hanya satu kali, namun dari pandangan hukum masih bisa diajukan permohonan gugatan, sebab [hasil pemilu] belum inkrah,” ujarnya dihubungi bakabar.com.

Putusan MK sebelumnya memang telah final dan mengikat, namun sepanjang belum disahkannya hasil PSU Pilwali Banjarmasin gugatan memungkinkan dimasukkan oleh paslon.

“Walaupun itu final dan mengikat, MK harus punya rasa keadilan bagi pasangan calon,” ujarnya.

Menurutnya, MK bisa saja memutuskan mensahkan hasil PSU. Bisa pula memerintahkan PSU sekali lagi, dalam hal keberatan atas hasil PSU yang diajukan oleh paslon lain diterima MK.

Pendapat demikian kemudian dibenarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Hadin Muhjad.

“Bisa saja,” singkatnya.

1. Pelantikan Wali Kota Terpilih

Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih Kota Banjarmasin terancam tertunda. Usai lebaran, KPU Banjarmasin sudah berancang-ancang melantik kepala daerah terpilih.

Lantaran sengketa hasil pemilu di MK, Banjarmasin saat ini dipimpin oleh seorang penjabat atau PJ. Akhmad Fydayeen bakal menjabat sebagai PJ wali Kota Banjarmasin hingga ditetapkannya kepala daerah terpilih.

Tak mudah tugas yang diemban Fydayeen sepeninggal Ibnu Sina. Dengan segala keterbatasannya sebagai PJ, pria yang dilantik oleh PJ Gubenur Kalsel Safrizal di Gedung Mahligai Pancasila, Jumat (2/4) itu mesti memimpin upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

Awal tahun lalu, banjir besar juga ikut merendam Banjarmasin. Belum selesai penanganan pasca-banjir, Banjarmasin kini dihadapkan dengan ancaman air pasang.

Waspada! Banjarmasin Segera Dihantui Air Pasang hingga 2,7 Meter

Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Banjarmasin kini mencapai 8.794 kasus. 207 di antaranya merupakan kasus aktif, 8386 pasien sembuh dan 199 kematian.

Selain itu Banjarmasin juga perlu segera menormalisasi sungai untuk mengurangi dampak cuaca ekstrem, dan air pasang.

2. Roda Pemerintahan

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali berpendapat tertundanya pelantikan kepala daerah terpilih bakal berdampak pada jalannya roda pemerintahan.

Terlebih, Banjarmasin memiliki segudang agenda penting pemerintahan. Mulai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), hingga penetapan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2022.

“Selanjutnya akan memasuki prioritas plafon anggaran sementara (KUPPAS) – RAPBD dan APBD tahun anggaran 2022,” ujarnya ketika dihubungi bakabar.com, Rabu (5/5) malam.

Artinya, bila pelantikan sampai mundur hingga Juni atau Juli, maka RKPD Pemko harus mengadopsi sistem ‘ibu tiri’.

“Yaitu diambil dari RPJPD, tidak lagi diambil dari RPJMD. Berarti di tahun anggaran itu tidak ada membuat program, dan kegiatan mengarah visi misi wali kota terpilih, RPJMD termuat di dalamnya visi misi wali kota,” ujarnya.

Dilengkapi oleh Bahaudin Qusairi



Komentar
Banner
Banner