bakabar.com, KUALA KAPUAS - Karena menyetubuhi seorang gadis yang masih di bawah umur, Rif pria berusia 18 warga Kapuas Seberang, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa harus mendekam di sel Polres Kapuas.
Rif ditangkap petugas Satreskrim Polres Kapuas pada, Senin (13/7), di Jalan Kapuas Seberang I RT 05 Kelurahan Hampatung Kecamatan Kapuas Hilir, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar, saat ini pelaku telah kita amankan untuk proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," katanya di Mapolres Kapuas, Selasa (14/7).
Tri Wibowo menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kepada putrinya yang baru berumur 16 tahun.
Pelaku menyetubuhi korban pada saat korban dalam keadaan tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras yang diminum bersama pelaku di sebuah barak yang ada di Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan seperti pakaian korban berupa celana training warna hitam list pink, satu lembar kaos warna kuning dan satu buah celana dalam dan BH,” jelas AKP Tri.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka rif warga Kapuas Seberang. Foto-Istimewa
Editor: Syarif