bakabar.com, KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru menjalin kerjasama penanganan overstaying dengan Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kamis (25/3).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Kepala Lapas Kotabaru, Hidayat bersama Kepala PN Kotabaru, Cristina Endarwati di kantor PN Kotabaru.
Hidayat mengatakan, kesepakatan dilaksanakan untuk dalam rangka penyamaan persepsi bersama PN Kotabaru, dalam hal penanganan overstaying tahanan atau warga binaan.
Hidayat menerangkan, overstaying adalah tahanan yang sudah lewat masa penahanannya dan tidak atau belum ada perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya. Dan atau, narapidana yang masih memiliki perkara lain, tetapi masa pidana untuk perkara sebelumnya telah habis, tetapi belum ada surat penahanan untuk perkara selanjutnya.
“Jadi, kesepakatan ini tujuannya untuk mewujudkan zero overstaying serta memenuhi keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum, maka Lapas Kotabaru kerjasama dengan aparatur penegak hukum, di antaranya PN Kotabaru,” ujarnya.
Sebagai informasi, dari catatan media ini, penghuni Lapas Kelas IIA Kotabaru masih dinilai over kapasitas.
Penghuni Lapas sendiri mencakup dua Kabupaten, yakni Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Sementara, sejauh ini pembangunan Lapas baru di Kabupaten Tanah Bumbu sendiri masih dalam tahap pengerjaan.