bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan sistem aplikasi KPBU 4.0 di Jakarta, Senin (5/6).
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur (PDPPI) DJPPR Kemenkeu Brahmantio Isdijoso saat acara peluncuran menyebutkan aplikasi KPBU 4.0 itu merupakan salah satu inisiasi DJPPR untuk mewujudkan kantor digital.
"Aplikasi ini akan melakukan digitalisasi proses bisnis KPBU (kerja sama pemerintah dan badan usaha) secara keseluruhan, dengan tujuan untuk memudahkan pemangku kepentingan dari Sabang sampai Merauke dalam mengakses layanan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/6).
Dibandingkan dengan kondisi sebelumnya yang memerlukan pertemuan secara langsung dan melibatkan banyak dokumen, menurut dia, aplikasi ini akan memberikan kemudahan dan efisiensi.
Baca Juga: Luncurkan SINSW Generasi 2, Kemenkeu: untuk Ekspor-Impor dan Logistik
Melalui aplikasi tersebut, Brahmantio menjelaskan pemangku kepentingan dapat mengakses informasi terkait fasilitas dan dukungan pemerintah, menyampaikan informasi penting mengenai proyek, serta bersama-sama pemangku kepentingan proyek dalam memperbarui dan memantau informasi untuk pengambilan keputusan yang lebih tepat dan cepat.
KPBU merupakan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Untuk mewujudkan pelayanan terbaik, DJPPR terus berkomitmen untuk senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan layanan, salah satunya layanan pembiayaan KPBU ini.
Ke depannya, diharapkan layanan KPBU dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan para pengguna layanan.