Tak Berkategori

Wow, Ternyata Lapak Liar Area Pasar Pandansari Ditarif Rp500 Ribu per Bulan

apahabar.com, BALIKPAPAN – Dalam penertiban lapak liar yang berdiri di atas fasum area Pasar Pandansari cukup…

Featured-Image
Situasi penertiban di area luar Pasar Pandansari. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Dalam penertiban lapak liar yang berdiri di atas fasum area Pasar Pandansari cukup menuai banyak protes dari para pedagang.

Banyak di antara mereka mengeluhkan penertiban yang dilakukan petugas gabungan lantaran mereka telah membayar uang sewa lapak sebesar Rp500 ribu per bulan.

Lantas dugaan pungutan liar (pungli) pun tercium. Para pedagang mengatakan telah membayarkan uang sewa lapak setiap bulannya kepada seseorang yang mengaku pemilik lapak.

“Kita ini sudah bayar sewa tempat Rp500 ribu sebulan per orangnya, bayar sama yang punya tempat. Belum lagi uang sampah Rp5.000 per orangnya,” kata salah seorang pedagang saat melakukan protes kepada petugas.

Para pedagang meminta petugas berlaku adil terhadap seluruh pedagang yang berjualan di luar area Pasar Pandansari. Mereka meminta penindakan yang sama dilakukan terhadap pedagang lain di sepanjang jalan utama.

“Kami cuma minta adili semuanya. Jangan cuma kami aja yang disini,” seru pedagang.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman mengatakan bahwa untuk area luar Pasar Pandansari bukanlah kewenangannya.

Namun ia meminta para pedagang untuk memilih berjualan bersama didalam gedung lantaran uang sewa sangat ringan dibandingkan harus berjualan di jalan.

“Silahkan aja masuk ke dalam karena biayanya cuma Rp100 sampai Rp 150 ribu, daripada di luar bayarnya mahal. Nah berapa jumlah bayar yang di luar silakan tanya langsung ke pedagangnya,” ungkapnya.

Senada dengan Asisten I Setdakot, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya tentu akan menindaklanjuti soal pungli bila benar terbukti. Saat ini Pemkot bersama aparat kepolisian terus melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti premanisme di area Pasar Pandansari serta dugaan pungli tersebut.

“Tentu kita tidak setuju kalau ada pungli. Nah itu kan tindak pidana, kami akan koordinasi dengan aparat kepolisian,” tegasnya.

Diketahui jumlah pedagang yang berada di area luar Pasar Pandansari atau di jalan utama sebanyak 360 pedagang. Bisa dibayangkan bila satu pedagang ditarif Rp500 ribu, berapa keuntungan yang mampu diraup oleh oknum yang melakukannya.



Komentar
Banner
Banner