News

Wow! Segini Kekayaan Orang Tua Anak Penganiaya Putra Pengurus GP Ansor

Akibat penganiayaan yang dilakukan sang anak, nama seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung mencuat.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berinisial MDS dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: TV One

bakabar.com, JAKARTA - Akibat penganiayaan yang dilakukan sang anak, nama seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung mencuat.

Penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) kepada putra pengurus GP Ansor bernama Cristalino David Ozora atau David (17), Senin (20/2).

Selain MDS menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, penganiayaan itu menyeret sosok sang ayah yang diduga bernama Rafael Alun Trisambodo.

Nama Rafael sendiri diapungkan sebuah utas yang dibuat akun twitter @LenteraBangsaa_, Rabu (22/2). Disebutkan bahwa Rafael merupakan pejabat eselon II di Kanwil Jakarta Selatan II.

"Orang tua pelaku merupakan salah seorang pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan II," demikian konfirmasi Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, seperti dilansir CNN.

Lantas muncul fakta yang cukup mencengangkan dari Rafael. Berstatus pejabat eselon III, Rafael memiliki total kekayaan Rp56.104.350.289.

Dari data yang diperoleh berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu, ayah MDS tercatat tidak memiliki utang sama sekali.

Baca Juga: Aniaya Putra Pengurus GP Anshor, Anak Pejabat Ditjen Pajak Resmi Tersangka

Secara rinci Rafael memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,93 miliar berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman, dan Manado.

Aset yang bernilai paling besar berada di Jakarta Barat berupa tanah seluas 766 meter persegi, dengan luas bangunan 599 meter persegi. Harta ini setara dengan Rp21,91 miliar.

Kemudian tanah seluas 324 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp13,55 miliar.

Dari 11 daftar tanah dan bangunan yang didaftarkan, 4 di antaranya hanya berbentuk tanah. Sementara sisanya terdapat bangunan di atas tanah tersebut.

Alat transportasi yang didaftarkan Rafael dalam LHKPN adalah Toyota Camry 2008 senilai Rp125 juta, serta Toyota Kijang keluaran 2018 senilai Rp300 juta.

Rafael juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,3 miliar, serta harta lain sebesar Rp419 juta.

Dalam LHKPN tersebut, tidak disebutkan Rafael memiliki Jeep Rubicon. Diketahui mobil ini digunakan MDS dalam kasus penganiayaan.

Rubicon berwarna hitam dengan nopol B 2571 PBP ini juga diduga telat membayar pajak tahunan. Pun Rafael belum melapor LHKPN 2022.

Sri Mulyani Berang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, langsung merespons kasus penganiayaan yang dilakukan anak pegawai Ditjen Pajak di Jakarta Selatan.

"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tegas Sri Mulyani melalui akun Instagram pribadi.

Ani juga memastikan Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan.

"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu. Ini bisa menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja jujur, bersih, dan profesional," tegas Ani.

Diketahui penganiayaan bermula ketika mantan pacar David berinisial A, mengadu kepada Mario telah mendapat perlakuan kurang baik.

Mendengar hal itu, Mario bersama dua pemuda lain langsung mendatangi David yang sedang berada di rumah R. Kemudian terjadi perdebatan yang berujung penganiayaan.

Dalam kasus tersebut, Mario terancam hukuman berat. Penyebabnya penyidik menjerat pemuda berusia 20 tahun ini dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dimulai dari Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat.

Editor
Komentar
Banner
Banner