Regional

WNA Tabrak Warga di Bali, Polisi Periksa 7 Saksi

Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi atas tewasnya pengendara motor bernama Ni Wayan Madiani.

Featured-Image
Ilustrasi polisi memborgol pelaku kriminal. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi atas tewasnya pengendara motor bernama Ni Wayan Madiani.

Warga Bali tersebut diketahui tewas ditabrak oleh seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Irlandia bernama Matthew Robert Mctruk (36) di Kuta, Badung, Bali.

"Termasuk tersangka juga sudah telah diperiksa," kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi seperti dilansir Antara, Sabtu (26/8).

Baca Juga: BMKG Waspadai Kabut Asap di Kalsel Hari Ini

Saat ini polisi telah menahan pelaku di rumah tahanan Polresta Denpasar sejak 28 Juli 2023 hingga menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Sampai kini penyidik masih melengkapi berkas penyelidikan pelaku dengan meminta perpanjangan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Denpasar selama 40 hari.

"Setelah berkas pemeriksaan lengkap, dalam waktu dekat berkas juga akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Baca Juga: Hilang di Perairan Mlongo Jepara, 2 Nelayan Ditemukan Selamat di Pekalongan

Sebelumnya pada Kamis (26/7) MRM yang mengendarai mobil Pajero sport warna putih menabrak NWM di Simpang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dalam insiden tabrakan tersebut korban NMS langsung meninggal di tempat.

Setelah tabrakan tersebut pelaku MRM lari dari tempat kejadian perkara menuju ke daerah Sanur, Denpasar. Pelaku juga meninggalkan mobil tersebut di areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.

Setelah ditangkap, penyidik mengungkap penyebab sang bule menabrak korban karena diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras.

Baca Juga: Horor Kecelakaan di Gambut Kalsel, Pemotor Terjebak di Kolong Mobil

Polresta Denpasar pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, WNA Irlandia itu dikenakan Pasal 312 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner