bakabar.com, JAKARTA – Dua warga negara Iran yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pabrik sabu berkualitas tinggi di Karawaci, Tangerang, memiliki izin tinggal sementara di Indonesia.
Diketahui, pembuatan sabu itu dilakukan oleh kedua tersangka di sebuah rumah mewah di perumahan daerah Karawaci, Tangerang.
“Kedua orang ini awalnya izin tinggal kunjungan, terakhir mereka sudah punya KITAS, kartu izin terbatas baru diberikan dan berlaku sampai 2023,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam kepada wartawan, Kamis (9/9).
Berdasarkan data imigrasi, kata Godam, tersangka BF dan FS telah masuk ke Indonesia pada 9 Maret 2019.
Keduanya tercatat berulang kali keluar masuk wilayah Indonesia; pada 11 Februari 2020 BF kembali ke Indonesia, lalu pada 22 Februari 2020 ia kembali ke Iran.
Selanjutnya, tersangka kembali tercatat masuk ke Indonesia pada 10 Maret 2020 dan menetap di Indonesia hingga akhirnya diringkus aparat kepolisian.
“Kedatangan dan keberangkatan terakhir menuju Iran pakai tiga maskapai, dua di antaranya beda dan lewat Bandara Soetta. Dari semua yang kami sampaikan, tersangka FS terakhir datang ke Indonesia lewat melalui Bandara Soetta pada 17 April 2021,” tutur Godam.
Polisi juga menyebut sabu yang diproduksi dua WN Iran itu memiliki kualitas super.
“Menurut hasil labfor ini adalah barang sabu yang kelas 1 atau supernya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (9/9).
Barang baku untuk membuat sabu itu berbentuk diperoleh tersangka dari seorang buron yang berada di Turki. Menurutnya, barang baku itu sengaja dikemas menyerupai makanan agar tak terdeteksi X-ray di bandara.
“Dikirim ke sini bahannya yang sudah setengah jadi, dalam bentuk gel, untuk mengelabui biasanya dia buat di manifesnya untuk makanan,” ujarnya.
Yusri menyebut bahan baku berupa gel itu sudah 80 persen menjadi narkoba. Dari hasil labfor, gel itu juga dipastikan mengandung metamfetamin.
“Tersangka ini kemudian dimasak lagi ulang, hasilnya adalah narkotika jenis sabu-sabu kelas satu ya, ini betul betul kelas satu yang harganya cukup tinggi,” ucap Yusri.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu seberat 4,5 kilogram, yang jika dijual nilainya mencapai Rp7,5 miliar, serta sejumlah alat untuk membuat sabu, seperti kompor, gelas ukur, alat pengaduk.
Dalam kasus ini, kedua warga negara Iran ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 113 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.