Hot Borneo

Wibisana Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kayu Log di Perairan Sungai Barito 

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyelundupan 394 batang kayu log di perairan Sungai Barito, Alalak, Banjarmasin Utara diungkap….

Featured-Image
Foto: Plt Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Kalsel, Kompol Budi Prasetyo menunjukkan kayu log sitaan /Muhammad Syahbani.

bakabar.com, BANJARMASIN – Penyelundupan 394 batang kayu log di perairan Sungai Barito, Alalak, Banjarmasin Utara diungkap.

Pengungkapan ini hasil patroli kapal Wibisana Mabes Polri yang saat ini tengah bertugas di Kalsel sejak 20 Juli lalu.

Turut diamankan dua tersangka pria, berinisial Y (42) warga Alalak Tengah, Banjarmasin Utara, dan M (49) warga Barambai, Barito Kuala.

“Kayu ini diangkut tanpa dokumen resmi,” ujar Direktur Polair Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Budi Prasetyo saat press rilis, Kamis (11/8).

Ratusan batang kayu tersebut diangkut menggunakan dua kapal motor Berkat Setia dan Berkat Usaha dari Kalimantan Tengah menuju Kalimantan Selatan untuk dijual.

Kayu berbagai jenis seperti trantang, dan bengkirai itu dibeli dari penebang ilegal di Kalteng. Kemudian diangkut dari Desa Teluk Timbau untuk dijual ke Alalak.

Kayu-kayu tersebut merupakan milik Y. Saat ditangkap, Y membawa 200 batang kayu menggunakan kapal Berkat Setia.

Sementara M ditangkap saat membawa 194 batang kayu menggunakan kapal Berkat Usaha. “Saat dimintai keduanya tak bisa menunjukan dokumen resmi,” jelasnya.

Dalam penyelundupan ini, para tersangka juga mencoba mengelabui petugas. Kayu log yang diletakkan dalam palka kapal ditimbun dengan potongan kayu kecil.

“Tersangka menyamarkan angkutan kayu log dalam palka kapal menggunakan kayu sibitan di atasnya untuk mengelabui petugas,” beber Kompol Budi.

Akibat pernyataannya, Y dan M dijerat Pasal 83 ayat 2 huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun. Denda Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar.

“Jika dihitung kerugian negara mencapai Rp35 juta lebih,” pungkasnya.

Sementara itu, Y mengaku bahwa kayu log tersebut dibeli dari masyarakat seharga Rp35 ribu per batang.

“Itu sudah di kapal, mau dijual ke Alalak. Dijual Rp70 ribu,” akunya.

Y berdalih berani membeli dan mengangkut kayu log tersebut karena mengantongi surat dari kelurahan setempat.

“Karena ada surat dari lurah. Dari masyarakat. Kalau nggak ada saya nggak berani juga,” beber Y.

Y juga mengaku, tak hanya sekali ini menyelundupkan kayu dari Kalteng ke Kalsel. “Ini yang kedua. Jumlahnya sama. Dijual di Alalak juga, ” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner