pelayanan publik

Website Pemda Belum Jawab Kebutuhan Warga, Pengamat: Bukan Hal Baru

Menteri PAN-RB menyoroti portal layanan publik milik kementerian dan lembaga hingga pemda yang masih sektoral dan belum menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Featured-Image
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah. Foto: dok/KWP

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyoroti website resmi pemda, hingga portal layanan publik milik kementerian dan lembaga yang masih bersifat sektoral. Selain sangat sektoral, website tersebut belum menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menganggap hal itu bukanlah hal yang baru, karena dilakukan berdasarkan pendekatan proyek. Hal itu sekaligus menunjukkan kelemahan dari pemerintah, utamanya Kementerian PAN-RB.

"Apa yang disampaikan itu bukanlah hal baru, itu sebenarnya kelemahan dari PAN-RB itu sendiri dalam mengkoordinir Pemda maupun kementrian/ lembaga," ujar pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah kepada bakabar.com, Rabu (19/7).

Ia juga menyinggung tindakan Anas yang berkomentar terlalu jauh hingga melampaui kewenangannya sebagai menteri PAN-RB. Kementerian tersebut, kata Trubus, memiliki kewenangan hanya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Berbeda hal dengan kementerian atau departemen yang memiliki kapasitas atau kemampuan untuk menegakkan aturan.

Baca Juga: Menpan RB Azwar Anas Bantah Bahas Kenaikan Gaji PNS

Atas dasar itu, Kemen PAN-RB, ujarnya, hanya bertugas untuk melakukan fungsi-fungsi koordinasi dengan kementerian atau pihak lain. Perannya adalah  menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Tugasnya yang terpenting adalah bagaimana dia (Anas) berperan untuk mengkordinir, karena PAN-RB kaitannya dengan pelayanan. Kalau memang sesuai dengan kewenangan, tinggal panggil kepala daerah, kementerian dan lembaga untuk duduk bersama," terang Trubus.

Sebagai informasi, dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Anas mencontohkan tampilan utama situs resmi pemerintah di Inggris dan Estonia yang dianggap lebih sederhana dan menjawab semua kebutuhan warga.

Hanya saja, ungkap Trubus, Indonesia merupakan negara kesatuan yang  majemuk. Sistem pemerintahannya bersifat desentralistik, yaitu hampir semua keputusan diambil oleh pemerintahan daerah, termasuk portal layanan publik.

Baca Juga: Resmikan Mal Pelayanan Publik (MPP), Wapres: Integrasi Layanan Digital

Sehingga, menurut Terubus, masing-masing daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Tidak bisa disederhanakan begitu saja, termasuk menjadikan Inggris dan Estonia sebagai rujukan.

Hal tersebut justru berpotensi memunculkan ketersinggungan, karena situs resmi Inggris dan Estonia, menurut Trubus, belum tentu sesuai dengan karakterisktik daerah-daerah di Indonesia.

"Nggak usah jauh-jauh ke Inggris dan Estonia. Portal layanan Publik di Singapura juga bisa dikatakan baik. Tapi itu kan Singapura, tidak cocok diterapkan di Indonesia," imbuh Trubus.

Oleh sebab itu, Trubus lebih menekankan agar pemerintah Indonesia lebih memperkaya inovasi dan kreasinya sendiri yang disesuaikan dengan karakteristik lokal yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Per 1 Juli 2023, Informasi Harga Pangan Bisa Diakses di Website BI

Selain itu, literasi digital masyarakat perlu ditingkatkan terlebih dahulu. Dengan demikian, warga menjadi tahu tentang haknya, termasuk menggunakan portal milik pemerintah sebagai tempat mengutarakan pendapat, ataupun melaporkan banyak hal terkait dengan pemerintahan.

"Harapannya agar seluruh wilayah di Indonesia dapat menggunakan SPBE yang bersifat digital," tandasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner