Peristiwa & Hukum

Waspada, Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Tambang di Tabalong

Seorang warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Tabalong diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan korbannya untuk bekerja.

Featured-Image
Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Masyarakat perlu waspada. Terutama bagi mereka yang mau kerja di tambang batu bara.

Baru-baru ini, satu orang warga Kelua, Tabalong, kena tipu, karena tergiur bekerja di tambang batu bara.

Bahkan, demi mendapatkan pekerjaan di tambang batu bara, ia harus merogoh kocek hingga belasan juta. Ternyata pekerjaan dinantikan tak kunjung tiba.

Kasus ini telah ditangani Polres Tabalong. Di mana seorang warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta, Tabalong diduga telah melakukan penipuan.

Modusnya dapat memasukan korbannya untuk bekerja di salah satu perusahaan tambang batu bara di Tabalong.

Pemuda berinisial RA (27) ini pun dilaporkan ke polisi oleh korbannya berinisial NOR (26), warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Tabalong mengamankan pelaku, Selasa (16/4) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, ditangkapnya pelaku terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Penangkapan pelaku berawal pada 14 Februari 2023, korban bersama ayahnya  berinisial AS datang ke rumah mertua pelaku di Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua.

Maksud kedatangan mereka agar korban dan adiknya berinisial NUR dapat didaftarkan pelaku untuk bekerja di sebuah perusahaan tambang batu bara. 

Korban kemudian berbicara kepada pelaku terkait adanya lowongan pekerjaan di sebuah perusahaan tambang batu bara. Pelaku mengaku kalau ia bisa memasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batu bara tersebut.

"Untuk mendaftarkan nama, korban dan adiknya harus membayar uang Rp 2 juta per orang kepada pelaku," beber Joko, Kamis (18/4).

Setelah itu, sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah Rp 2 juta kepada pelaku.

Kemudian Kamis 16 Februari 2023, ayah korban dihubungi pelaku untuk bertemu di rumah seseorang di Desa Pasar Panas.

Ayah dan anaknya kemudian mendatangi pelaku di tempat tersebut untuk membicarakan pekerjaan di bidang logistik menggatikan karyawan lain.

"Saat itu pelaku mengatakan untuk itu korban harus membayar uang sejumlah Rp 3,5 juta. Dan korban mentransfer uang Rp 3 juta," terang Joko.

"Sore harinya pelaku  menghubungi korban dan meminta uang Rp 500 ribu untuk menebus alat pelindung diri dan pembelian materai," imbuhnya.

Pelaku kemudian menghubungi korban lagi untuk meminta pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik pelaku sebesar Rp 3,5 juta yang kemudian diserahkan adik korban secara langsung kepada pelaku.

Setelah itu, korban diberitahukan oleh pelaku untuk datang ke Simpang Wara, Kecamatan Tanta, Tabalong untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan korban ke lokasi pekerjaannya.

"Namun hingga sekitar pukul 15.00 wita saat itu tidak juga ada bus yang menjemputnya," jelas Joko.

Kemudian pada 21 Februari 2023, pelaku kembali memberitahukan bahwa akan dijemput bus di Simpang Wara Desa Laburan, sekitar pukul 11.30 Wita.

"Sama pada janji pertama, pada janji kedua ini tidak ada juga bus yang yang menjemput korban," ungkap Joko.

Merasa curiga, korban kemudian merasa keberatan kepada pelaku dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp untuk kejelasan pekerjaan di perusahaan batu bara.

Pelaku membalas pesan dan akan mengembalikan berkas serta uang yang telah diterimanya dalam waktu 2x24 jam.

"Hingga Sabtu (25/2) tidak juga ada konfirmasi dari pelaku dan diketahui oleh korban bahwa kontaknya telah diblokir oleh pelaku," kata Joko.

Atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian Rp 11,5 juta, hingga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.

Bersama pelaku disita barang bukti berupa 3 lembar fotocopy surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan 1 foto bukti transfer perbankan sebesar Rp 505 ribu.

"Pelaku sendiri sebelumnya pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2020 lalu terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor," pungkas Joko.

Editor


Komentar
Banner
Banner