bakabar.com, MARTAPURA – Masyarakat diminta waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Komplotan ini sering beraksi di malam hari hingga menjelang subuh.
Ini disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, dalam press conference pengungkapan kasus curanmor di Wilkum Banjar, di halaman Satreskrim Polres Banjar, Selasa (28/6).
Total 26 sepeda motor hasil curian berbagai jenis yang diamankan berjejer rapi di depan kantor Satreskrim Banjar, didominasi motor matik dengan kondisi masih mulus. Semuanya dipasang police line.
Selain mengamankan puluhan motor, 5 tersangka yang satu di antaranya sebagai penadah juga diringkus polisi.
“Modus operandinya, pelaku melakukan operasinya pada malam hari sekitar jam 20.00 sampai 03.30 Wita,” ujar Kapolres Banjar didampingi Kabag Ops, Kompol Abdul Mufid dan Kasat Reskrim, Iptu Fransiskus Manaan.
Kapolres bilang, empat pelaku utama komplotan curanmor itu beraksi secara bergiliran. Kadang-kadang dua orang melakukan patroli melihat kendaraan-kendaraan yang bisa diambil.
“Dengan sasaran sepeda motor terparkir di halaman rumah atau teras, juga ada beberapa kendaraan yang memang dari pemiliknya lupa melepas kunci, tertinggal begitu saja sehingga memudahkan pelaku,” terang Doni.
Namun di beberapa kasus, juga ada kendaraan yang berhasil dibawa kabur pencuri padahal sudah dilakukan pengaman dengan baik oleh pemilik kendaraan.
Kapolres Banjar mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati memarkir kendaraan di mana pun. Upayakan menggunakan kunci ganda, sehingga minimal dapat memperlambat upaya pencurian kendaraan tersebut.
“Bila mampu, upayakan memasang CCTV di tempat parkir rumah masing-masing ataupun di tempat usaha yang banyak orang memarkir kendaraan, dan pasang imbauan agar dikunci ganda,” imbau Kapolres.
Doni juga berpesan kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya untuk mencek langsung ke Satreskrim Polres Banjar, siapa tahu ada motor miliknya.
“Nanti akan diumumkan juga kendaraan apa saja yang jadi barang bukti ini di media sosial Polres Banjar,” pungkas Kapolres Banjar.
4 pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan si penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.