Pemilu 2024

Warga yang Pindah Domisili Perlu Lapor ke KPU Lewat Laman Cek DPT

Warga perlu melaporkan kepindahan agar dapat dimonitor oleh KPU, sehingga tidak ada kesalahan data ketika pemilu berlangsung.

Featured-Image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengingatkan kepada masyarakat agar dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menyampaikan hal ini sangat penting untuk menekan angka kesalahan data pemilihan yang bisa saja terjadi karena adanya pendobelan data atau ketiadaan data pemilih saat pemilu.

"Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih," ujar Hasyim kepada wartawan di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6).

Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten/kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).

Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, ia perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.

Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.

"Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi," ujar Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim pun menyampaikan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih. Diantaranya, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.

"KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada," ujar dia.

Saat ini, kata Hasyim KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah menetapkan DPT pada 20–21 Juni 2023.

"Termasuk DPT di luar negeri oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu sudah ditetapkan 20–21 Juni kemarin. Setelah itu, direkapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi, lalu KPU pusat akan dilakukan merekapitulasi secara nasional," tukas Hasyim.

Editor


Komentar
Banner
Banner