bakabar.com, BATULICIN - Warga RT 07 Desa Satui Barat di Kecamatan Satui, Tanah Bumbu (Tanbu), menolak hasil penilaian dampak kerusakan lahan dan rumah yang dilakukan tim appraisal.
Diketahui Pemkab Tanbu telah membentuk tim independen untuk menghitung kerugian warga yang berada di sekitar longsoran Jalan Nasional Kilometer 171.
Selanjutnya melalui Camat Satui, Kadri Mandar, hasil penilaian tersebut dibagikan kepada Agus Rismalian Noor dari MK Justice selaku kuasa hukum warga.
Namun setelah dianalisis bersama, 23 Kepala Keluarga (KK) yang terimbas longsor, tak menyetujui hasil penilaian. Mereka menganggap angka penilaian taksiran terlalu rendah.
Baca: Breaking News! Jalan Nasional di Satui Tanah Bumbu Terancam Putus Akibat Longsor
Baca: Jalan Nasional KM 171 Satui Tanah Bumbu Kembali Longsor
"Warga belum setuju. Mereka menilai belum sesuai dengan keinginan," ungkap Agus Rismalian Noor dari MK Justice selaku kuasa hukum warga, Jumat (7/10).
Berdasarkan informasi yang dirangkum bakabar.com, angka terendah hasil penilaian kerusakan aset warga senilai Rp90 juta. Sedangkan angka tertinggi mencapai Rp1,5 miliar.
"Selanjutnya kami akan membuat tanggapan resmi atas laporan hasil penghitungan itu. Namun yang pasti, seluruh warga tak setuju," tegas Agus.
Baca: Jalan Nasional di Satui Tanah Bumbu Longsor, Benarkah Gegara Tambang?
Baca: Bukan MJAB, Kapolsek Satui Beberkan Pemilik Konsesi Tambang di Jalan Nasional yang Longsor