bakabar.com, JEMBER - Warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Selasa (18/7) siang. Memprotes penanganan kasus korupsi dana desa.
Tokoh Masyarakat Mundurejo, Hifni Yasin mengatakan, masyarakat melakukan aksi karena menilai ada kejanggalan. Mereka meminta Kades ES dibebaskan dari tahanan.
"Minta pembebasan Pak Kepala Desa. Kasus permasalahan paving. Masyarakat yang minta," kata Hifni kepada bakabar.com.
Baca Juga: Kasus Mafia Tanah, Kades Tiberias: Mereka Miliki Perusahaan Bodong
"Kami menganggap hukum, seakan akan ada yang mem-backup di belakang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan mengatakan, masyarakat sejatinya kaget dengan kabar kepala desanya jadi tersangka dan ditahan.
"Kita sudah berpatokan pada aturan yang ada. Masyarakat tak tahu apa apa kepala desanya kok ditahan," kata Nyoman.
Padahal, kata Nyoman, kasus dugaan korupsi Kades Mundurejo sudah diselediki sejak Mei 2022. Bahkan, pihak kejaksaan tidak asal menetapkan Kades sebagai tersangka korupsi, semua sudah berdasarkan aturan hukum yang ada.
Bukti formil dan meteril sudah lengkap, mulai dari saksi, keterangan ahli, bukti dokumen pendukung, dan fakta kerugian negara.
"Pengumpul data intelejen sudah sejak Mei 2022. Sekarang sudah Juli, Dan kami sudah ditegur. Dokumen sudah lengkap, saksi dan bukti sudah lengkap," katanya.
Baca Juga: Waduh! Mantan Kades di Magelang Diduga Terlibat TPPO
"Mungkin kadesnya tertutup. Diam diam," lanjutnya.
Lebih lanjut, Nyoman meminta agar masyarakat memberikan bukti. Yang bisa meringankan tuntutan hukuman atas kasus dugaan korupsi Kepala Desa Mundurejo, ES.
Biar tahu saja. ES telah ditahan di Lapas Kelas II A Jember. Sejak 11 Juli hingga 20 hari ke depan.
Murni Tindakan Pidana
Nyoman menyebut, Kejaksaan berupaya memberikan edukasi bahwa penetapan ES jadi tersangka dan ditahan, sudah sesuai prosedur hukum. Kasus di Mundurejo menurutnya murni tindakan pidana.
"Mungkin masyarakat secara hukum, tidak banyak mengerti. Bahwa ini politik lah. Ini murni perbuatan pidana.Tidak ada satupun yang berkaitan dengan politik," jelasnya.
Nyoman meminta agar masyarakat mencari bukti yang bisa meringankan putusan hukuman ES ketika di persidangan.
Baca Juga: Manfaatkan Waktu Luang, Kades di Tabalong Raup Cuan dari Berkebun
"Ayo cari dokumen bukti dukung, mungkin ada hal yang meringankan di persidangan," ujarnya.
Nyoman menyebut, pihaknya sebenarnya sedih bila harus menangani kasus pidana di tingkat desa. Sebab, sudah ada Kasie Intel yang menjaga desa, gagal melakukan bimbingan.
Nyoman mengimbau agar masyarakat dan perangkat desa tidak ragu melapor atau konsultasi ke Kasie Inte yang sudah ditugaskan di desa, agar tidak sampai terjerat kasus korupsi.
"Semoga jadi pembelajaran. Kalau ragu, silahkan menyampaikan agar tidak terjadi permasalahan hukum, ke kasi intel selaku jaga desa," jelasnya.
Proyek Fiktif
Sebelumnya tersangka ES diduga membuat SPJ fiktif seolah-olah proyek paving telah dilaksanakan. Pembuatan SPJ fiktif tersebut melibatkan bendahara desa, kaur keuangan, atas perintah kades.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 jungto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar.