Pemkab Kapuas

Warga Kapuas Diimbau Aktif Bayar Pajak PBB

Masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng diimbau agar selalu memperhatikan kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Featured-Image
FOTO : Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas, Idie I Gaman. Foto-apahabar.com/Irfansyah

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Masyarakat Kabupaten Kapuas, Kalteng diimbau agar selalu memperhatikan kewajiban untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Pengelola Pajak dan Retribusi Dearah (BPPRD) Kapuas, Idie I Gaman di Kuala Kapuas, Rabu (26/4).

Idie berharap masyarakat jangan sampai terlambat membayar PBB karena batas waktunya sampai bulan September setiap tahunnya.

"Lewat dari itu maka akan diadakan denda. Jadi, jangan sampai terlambat melakukan pembayaran," ucapnya.

Idie bilang bahwa uang pajak PBB yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah setempat.

"Uang pajak yang kita himpun digunakan untuk membangun daerah Kabupaten Kapuas yang kita cintai," ujarnya.

Untuk memudahkan masyarakat membayar PBB, BPPRD Kapuas pun telah membuka kanal untuk pembayaran pajak daerah yaitu melalui Bank Kalteng, BNI maupun Kantor Pos.

"Pembayaran pajak melalui Bank Kalteng bisa lewat teller dan Betang Mobil Banking. Untuk BNI bisa lewat teller, ATM, Mbanking dan agen 46," beber Idie I Gaman.

Editor


Komentar
Banner
Banner