Kelakuan Guru Nakal

Wali Murid Ngeluh Banyak Potongan, Disdikpora Cianjur Turun Tangan

Wali murid mengeluh adanya dugaan penyelewengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Featured-Image
SDN Kencanasari, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Wali Murid SDN Kencanasari Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur mengeluhkan adanya dugaan penyelewengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Hal tersebut terungkap setelah orangtua siswa tersebut melakukan pencairan ke salah satu bank. Namun, uang tersebut tidak dapat dicairkan karena ada Guru nakal telah mencairkan dana tersebut terlebih dahulu.

"Kata satpam sudah ada yang menarik uangnya, dan diperlihatkan bukti struk transaksinya," tutur Wali murid M (45) kepada wartawan, Jumat (1/12).

Baca Juga: Siswa Masih Belajar di Tenda, SDN Cugenang Cianjur Segera Direnovasi

Pihaknya pun mempertanyakan mengenai kebijakan soal buku rekening PIP yang harus dikumpulkan di Guru dan adanya potongan. 

"Buku tabungan juga dikumpulkan di Sekolah tidak dipegang oleh saya, tidak tau kalau wali murid lain gimana. Terus tahun sebelumnya juga ada potongan bervariatif harus ngasih ke sekolah," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Kencanasari Yeti Sunaryati mengatakan, soal dugaan adanya dugaan penyelewengan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022 ia tidak mengetahuinya. 

"Kalau saya masuk pertengahan Tahun, mungkin saja Kepsek sebelumnya tahu," terangnya.

Baca Juga: Laporan Dugaan Gratifikasi Umrah Pejabat Cianjur Dicabut, Polisi: Kami Lanjut

Selama ini menurut Yeti, pihak sekolah sesuai dengan prosedur dalam hal program PIP. Para siswa pun nantinya masing-masing mendapatkan Rp450 ribu untuk Tahun pengajuan 2023.

Ia pun membantah, adanya potongan untuk sekolah setelah wali murid menerima dana tersebut. 

"Kami sesuai mengikuti prosedur, 54 yang kami ajukan, kalau yang kemarin hanya 40. Anggaran PIP itu kan diambil oleh masing-masing Wali murid. Hanya saja banyak masyarakat terdampak gempa dan inisiatif sendiri karena takut hilang, akhirnya dikumpulkan di Sekolah," bebernya.

Kondisi Tertentu

Sementara itu, Kepala Bidang SD Disdikpora Cianjur Aripin mengatakan, PIP merupakan kewenangannya Wali murid di mana nomor rekening atas nama orangtua murid bukan sekolah. 

Mengenai, buku tabungan yang dipegang oleh pihak sekolah, Aripin menyebutkan boleh dilakukan di kondisi-kondisi tertentu. 

"Apabila terdampak gempa boleh di kolektifkan oleh pihak sekolah ke pihak bank, sekolah hanya tugasnya melengkapi berkas-berkas yang ditentukan," ucapnya.

Baca Juga: Miris! Setahun Gempa Cianjur: Tenda Pengungsian Jadi Kelas Sekolah

Disdikpora Cianjur pun akan menindak pihak sekolah yang melakukan penyelewengan PIP dan melakukan pungli ke para wali murid. 

"Asal ada laporan, jika ada Sekolah yang menyelewengkan anggaran PIP akan dikenakan sanksi, apalagi ada unsur pemerasan," pungkasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner