bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin merespon positif kinerja anggota DPRD yang secara marathon membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Para wakil rakyat yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) secara maksimal melakukan berbagai langkah strategis untuk mewujudkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga:Sejarah Kampung Basirih; Asal Nama Hingga Suku Pertama yang Menghuni Wilayah Itu
Hal itu dibuktikan dengan telah disetujuinya Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Perubahan kedua atas Perda Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Banjarmasin.
“Saya mengapresiasi kinerja anggota DPRD dalam membangun Banjarmasin melalui perda. Padahal mereka sangat sibuk menjelang Pemilu 2019,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Senin (18/3/2019).
Menurutnya dengan pengesahan payung hukum ini bisa berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin. Tentu perda yang disahkan bermanfaat bagi masyarakat Banjarmasin.
Ketua DPRD Banjarmasin Ananda menyatakan bahwa rapat paripurna ini membuktikan tanggapan masyarakat tentang kinerja wakil rakyat yang dianggap merosot akhir-akhir ini.
"Dengan disahkannya dua perda ini, pembuktian bahwa anggota DPRD tetap profesional, walau kami juga harus bekerja ekstra keras dalam menghadapi Pileg dan Pilpres," kata Ananda yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Banjarmasin ini.
Baca Juga:Konflik Manusia dan Bekantan di Kalsel Belum Mereda
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif