bakabar.com, MARABAHAN - Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 yang diajukan Pemkab Barito Kuala (Batola) telah disetujui DPRD.
Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua I Harmuni dan Wakil Ketua II H Bahriannoor, Rabu (13/8) siang.
Juga berhadir Bupati H Bahrul Ilmi, Wakil Bupati Herman Susilo, perwakilan Forkopimda, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya berupa pembahasan rancangan anggaran," ungkap Ayu.
Adapun APBD 2026 yang ditetapkan sebesar Rp1.900.717.167.930. Sedangkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diestimasi sebesar Rp.144.367.423.941
Lantas dalam pandangan akhir yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batola, H Maslan, eksekutif diminta lebih proaktif dalam menggali sumber PAD.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan kepada dana transfer dari pemerintah pusat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.
"Untuk target PAD, kami mengharapkan agar dapat dicapai. Kami juga masih mengharapkan terjadi peningkatan, karena target PAD 2026 dinilai masih rendah. Sementara peluang untuk menaikkan target PAD masih dimungkinkan," ungkap Maslan.
"Kepada pemerintah daerah diminta lebih proaktif menggali potensi PAD dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan tidak memberatkan masyarakat," imbuhnya.
Adapun potensi PAD dapat digali dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah.
"Selain peningkatan PAD, kami juga mengharapkan agar setiap SKPD lebih mengutamakan skala prioritas pembangunan daerah dalam penyusunan program dan kegiatan," tegas Maslan,
Sementara Bahrul Ilmi berharap kesepakatan atas KUA-PPAS APBD 2026 membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan akan berguna untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"KUA-PPAS sendiri masih bersifat sementara, sehingga struktur anggaran yang telah disepakati tidak bersifat mutlak. Tentunya masih mungkin berubah sesuai perkembangan anggaran, baik ketika saat APBD diajukan, dibahas maupun ditetapkan," tutupnya.