bakabar.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sebagian besar perusahaan sudah kembali melakukan kegiatan ekspor batu baranya. Terkecuali perusahaan yang belum menandatangani surat pernyataan membayar denda/dana kompensasi.
Surat pernyataan membayar denda dan kompensasi itu berlaku kepada perusahaan baik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang belum memenuhi kontrak dan suplai batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) tahun 2021.
“Sebagian besar sudah dicabut (pelarangan ekspornya). Kecuali yang belum menandatangani surat pernyataan membayar denda/dana kompensasi yang belum memenuhi kontrak dan DMO tahun 2021 sesuai Kepmen 139/2021 danKepmen 13/2022,” terang Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batu Bara (Minerba), Irwandy Arif dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (31/1/2022).
Irwandy mencatat sampai 26 Januari 2022, terdapat sebanyak 139 perusahaan batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasional produksi dan IUPK pada 20 Januari 2022 sudah melakukan kegiatan ekspor.
Ditambah pada 26 Januari 2022 sebanyak 32 perusahaan batu bara lagi yang melakukan kegiatan ekspor batu bara. Artinya sampai pada Kamis (27/1/2022) ini sudah ada sebanyak 171 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor. “Perkembangannya sudah memenuhi ketentuan suplai dalam negeri 100%,” terang Irwandy, Kamis (27/1/2022).
Adapun dari 171 perusahaan itu, terdapat sebanyak 96 kapal yang siap berlayar ekspor.
Rinciannya, 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang memenuhi DMO, 12 kapal yang kurang dari 100% namun telah menyampaikan surat pernyataan akan memenuhi kewajiban DMO dan bersedia dikenakan sanksi denda atau dana kompensasi dan 9 kapal memuat batu bara dari perusahaan trader izin pengangkutan dan penjualan.
“Selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap perusahaan yang belum memenuhi kontrak 100% DMO,” terang Irwandy tanpa menyebut berapa jumlah batu bara yang diekspor tersebut.
Yang terang, saat ini kewajiban DMO batu bara bagi perusahaan tambang mutlak dipenuhi dan menjadi syarat utama bagi perusahaan ketika ingin melakukan kegiatan ekspor.
Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pemenuhan DMO batu bara dalam setiap bulannya.
“Bagi yang yang tidak memenuhi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Irwandy.
Ketentuan berlaku yang dimaksud adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif Pada 19 Januari 2022 itu, terdapat 16 diktum kebijakan yang intinya membahas mengenai sanksi, denda serta dana kompensasi kepada perusahaan pertambangan batu bara.
Dalam Diktum pertama: Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri/DMO atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
Poin a. penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender; dan b. pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Selain itu, dalam diktum kedua disebutkan bahwa bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu atau tidak memenuhi kontrak penjualan, dikenai ketentuan: a. pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.