bakabar.com, BANJARBARU - Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah, kecewa setelah setengah dari anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (15/5) hari ini.
"Saya selaku pimpinan rapat kecewa, karena rapat hari ini tidak terlaksana. Padahal, rapat ini penting," ujar Fadli, sapaan akrabnya, saat ditemui wartawan.
Penundaan itu, kata dia, telah mengganggu kinerja Bampemperda DPRD Banjarbaru. Setelah ini Sekretariat Dewan akan menjadwalkan ulang rapat paripurna tersebut.
"Pertama tadi di-skors satu jam. Terkait alasan yang tidak hadir, saya tidak banyak bisa komentar, tanyakan ke Ketua Fraksi yang tidak hadir, " jelasnya.
Baca Juga: Banyak Kursi Kosong, Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru Ditunda
Sekadar informasi, Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru hari ini ditunda karena anggota yang hadir tak kuorum. Rapat sempat diskors selama satu jam, tapi akhirnya ditunda hingga tiga hari ke depan.
"Karena peserta kurang, rapat ditunda. Setelah penundaan akan dijadwalkan maksimal tiga hari. Ini baru kejadian pertama. Kita ikuti saja," kata Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono
Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru dan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah kota Banjarbaru sejatinya dimulai pada pukul 11.00 Wita.
Namun, saat rapat dimulai, dari 30 anggota dewan hanya 14 orang yang hadir. Sisanya, 14 tanpa keterangan dan dua lainnya izin.
Pimpinan rapat, Fadliansyah, sempat menunda rapat selama satu jam sembari menunggu peserta lainnya. Pada pukul 13.00, rapat dibuka kembali.
Sekretaris dewan pun membacakan daftar hadir. Angka ketidakhadiran anggota dewan justru bertambah menjadi 19 orang. Enam orang izin, delapan orang tanpa keterangan, dan hanya tersisa 11 wakil rakyat di dalam ruangan.
"Apabila pada akhir penundaan rapat belum juga terpenuhi, dan sesuai kesepakatan kuorum maka ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan musyawarah. Jadi dengan bismillah kita sepakati untuk menunda," tuntasnya.
Baca Juga: Ketua Golkar Kalbar Bantah Kadernya Bunuh Diri di Sungai Kapuas
Adapun agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni pengambilan keputusan satu buah Raperda tentang pengelolaan sampah
Dan penyampaian tiga raperda yakni:
1. Perubahan Perda No.10 Thn 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Bjb.
2. Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat
3. Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan & Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro.