News

Wajib Pindah ke IKN Nusantara, ASN Kementerian Dapat Tunjangan Tambahan

apahabar.com, JAKARTA – Meski diembel-embeli wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, semua ASN kementerian…

Featured-Image
Pemerintah sedang menyusun regulasi tunjangan tambahan untuk ASN yang menempati perkantoran baru di IKN Nusantara. Foto: CNBC

bakabar.com, JAKARTA – Meski diembel-embeli wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, semua ASN kementerian dijanjikan mendapat tunjangan tambahan.

Sekarang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih mematangkan skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara mulai 2024.

Di antaranya melalui diskusi one on one dengan beberapa kementerian atau lembaga yang masuk dalam prioritas pindah ke IKN.

Namun dipastikan semua ASN kementerian atau lembaga harus siap pindah ke IKN Nusantara. Di sisi lain, formasi kementerian atau lembaga yang wajib pindah belum diputuskan.

“ASN tidak bisa minta pindah ke daerah lain dengan alasan enggan pindah ke ibu kota baru,” jelas Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan resmi, Rabu (1/3).

Mengikuti kewajiban tersebut, Pemerintah sedang menyusun regulasi mengenai tunjangan tambahan kepada ASN yang pindah ke IKN Nusantara.

“Besaran tunjangan ini akan tergantung juga kebutuhan di IKN Nusantara. Bisa berupa tunjangan transportasi,” tambah Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Sementara Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, memjelaskan ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga mendapat sederet fasilitas.

Fasilitas yang didapatkan sedianya tidak berbeda jauh dengan isi Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal yang membedakan adalah tunjangan kemahalan.

“Selain tunjangan kemahalan, ASN yang pindah ke IKN Nusantara juga mendapatkan rumah dinas dan fasilitas lain sesuai kebutuhan,” jelas Sidik Purnomo seperti dilansir Kompas.

Perkantoran di IKN Nusantara sendiri akan dibangun dalam konsep kantor bersama yang mengedepankan konektivitas fisik dan digital, cara kerja lebih informal, interaktif, kasual dan tidak terbatas ruang-ruang kantor.

Dalam format tersebut, Kemenpan RB menekankan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) secara Komprehensif.



Komentar
Banner
Banner