bakabar.com, BANJARMASIN – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan saksi mahkota di sidang dua terdakwa Fachriadi dan Marhaini.
Saksi itu yakini, Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid serta mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Maliki.
“Keduanya akan dihadirkan di sidang lanjutan Rabu pekan depan. 5 Januari 2022,” ujar Jaksa KPK, Tito Zailani usai persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (29/12).
Seperti diketahui, Wahid dan Maliki telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sejumlah komitmen fee bernilai miliaran rupiah.
Terbaru, KPK juga menempatkan Wahid sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun dalam sidang dua terdakwa Fachriadi dan Marhaini yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin siang tadi, Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: