bakabar.com, JAKARTA – Sedikitnya 620 mahasiswa mengumumkan Polda Aceh sebagai penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat dan terbukti korupsi, Jumat (2/9).
Dirilis melalui laman Reskrimsus Aceh, rata-rata mahasiswa menerima mulai dari nominal terendah Rp15 juta hingga tertinggi Rp63 juta, meskipun tidak memenuhi syarat.
“Sebelumnya sebagian penerima tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa dan tidak mengembalikan kerugian negara,” papar Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya, seperti dilansir CNN.
“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun tak semuanya bersedia mengembalikan,” tegasnya.
Dari 620 orang nama tersebut, 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak mengembalikan kerugian negara.
Sedangkan 271 orang lagi memenuhi panggilan penyidik, tapi belum mengembalikan kerugian negara.
“Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi,” beber Sony Sanyaha.
“Kepada masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa, bisa langsung melihat data tersebut melalui https://reskrimsus-aceh.info,” imbuhnya.
Kasus ini bermula sejak 2017, ketika Pemprov Aceh mengalokasikan anggaran Rp21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi. Mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Namun belakangan Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa beasiswa ini berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh.
Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan anggota DPR Aceh, ditambah 86 orang permohonan mandiri.
Beasiswa tersebut akhirnya disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai lebih dari Rp19,8 miliar.
Selanjutnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan kejanggalan dalam penyaluran dana bantuan pendidikan tersebut.
Dari hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp10 miliar. Sedangkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh menghitung kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp22,3 miliar.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menahan 7 orang tersangka.
Mereka adalah SYR, kemudian FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai PPTK, serta SM, RDJ dan RK sebagai koordinator lapangan beasiswa.
SYR adalah Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Polda Aceh juga telah melaporkan kasus ini ke KPK.