Kalteng

Wacana Penundaan Pilkada, KPU Kalteng Tegak Lurus dengan KPU RI

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki dua opsi tahapan Pemilihan Kepala…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto: Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memiliki dua opsi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Kedua opsi itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim, menegaskan dalam hal ini pihaknya menunggu dan tegak lurus dengan arahan KPU RI.

“Kita tunggu Perppu selanjutnya, terkait wacana penundaan dan belum ada arahan KPU RI,” kata Harmain, Senin (21/9).

Sebab keputusan penundaan Pilkada, tentunya akan melibatkan pemerintah, DPR RI dan penyelenggara.

Hingga kini belum ada Perppu terbaru terkait penundaan Pilkada serentak. Adapun Perppu yang beredar di media sosial merupakan Perppu nomor 2 tahun 2020, penundaan 23 september menjadi 9 Desember.

Sesuai amanat PKPU nomor 6 tahun 2020, sebagaimana terakhir diubah dalam PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Harmain menjelaskan, seluruh tahapan Pilkada serentak dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Untuk menghindari terjadi klaster Pilkada, semua bertanggung jawab melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, tidak hanya KPU saja.

Oleh sebab itu saat kampanye nanti, KPU membatasi pertemuan terbuka terbatas maksimal 100 orang dan tertutup maksimal 50 orang.

Editor: Aprianoor

Komentar
Banner
Banner