bakabar.com, MUARA TEWEH – Wakil Bupati Barito Utara (Barut), Sugianto Panala Putra menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha dan pengatur acara atau event organizer (EO) yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu dikatakan Sugianto saat memimpin rapat terbatas pemantapan tim yustisia prokes Covid-19 di kantor Satpol PP Barut, Selasa (2/3).
“Berdasarkan petunjuk bupati bahwasanya dalam mengeluarkan rekomendasi perlu ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Sugianto.
Bilamana yang bertanggung jawab pemilik tempat ataupun EO, pada waktu menggelar acara tidak menerapkan prokes akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya bisa berupa teguran, tapi bila masih tetap tidak melaksanakan maka bisa kita tutup tempat tersebut ataupun ijin EO tersebut kita cabut," jelas Sugianto.
“Kita juga mengapresiasi tugas yang telah dilaksanakan oleh tim yustisia karena senjata penanggulangan penanganan Covid-19 adalah tim ini,” lanjutnya.
Sementara, Kasat Pol PP dan Damkar Barut, Ledianto menyampaikan bahwa operasi tim yustisia akan dilaksanakan kembali setiap harinya.
Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Barut, Kompol Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa Polri bersama TNI siap mem-backup operasi yang akan dilaksanakan setiap harinya.
“Bersama dengan Kodim kita akan menurunkan sebanyak 5 orang personel sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelas Erwin.