bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah mengungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung)telah berhasil membuktikan perkara Ferdy Sambo Cs. Hingga saat ini, terhitung jaksa penuntut umum (JPU) telah berhasil dalam melakukan tugasnya, hingga tiga dari lima terdakwa kasus tersebut telah divonis lebih berat dari tuntutannya masing-masing.
“Saya mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Agung, karena dari lima perkara yang Anda bawa, sudah ada tiga yang berhasil dibuktikan dakwaannya. Baik dakwaan pertama primer, maupun dakwaan kedua primer Ferdy Sambo,” ujar Teuku Nasrullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2).
Teuku pun menyatakan adanya perbedaan antara hakim dengan JPU dalam memberikan vonisnya. Hal itu dikarenakan adanya pandangan rasa keadilan, misalnya saja dengan ibu dari Brigadir J yang sempat meminta setidaknya terdakwa Putri Candrawathi dihukum 16 tahun penjara.
“Kemudian terkait dengan penjatuhan pidana, ternyata ada perbedaan antara Majelis Hakim dengan JPU dalam melihat rasa keadilan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Soetarto: Catatan Sejarah Jenderal yang Dihukum Mati
Selain itu, dirinya mengapresiasi Majelis Hakim dalam perkara ini yang seakan memberi pesan kepada masyarakat, agar jangan pernah berbohong di hadapan persidangan. Hal-hal seperti menutupi, tidak mengakui kesalahan, hingga berbelit menurutnya sangat mungkin membuat hakim menjatuhi vonis lebih berat dari JPU.
“Kalau saya lihat di sini ada unsur yang ingin disampaikan kepada masyarakat, seperti kalau kamu sudah salah, kamu jangan berbohong di depan persidangan, jangan berbelit-belit. Hal itu tercermin dalam pertimbangan hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kejagung juga mengapresiasi hakim PN Jaksel yang telah membawa perkara ini hingga tahap putusan (vonis). Hingga saat ini, hakim telah memvonis tiga dari lima orang terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Bila Ferdy Sambo Mengajukan Banding
“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, dan Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MARUF,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2).