bakabar.com, SURABAYA - Susanto dokter gadungan telah divonis 3,5 tahun penjara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima putusan itu.
"Kami menghormati putusan hakim," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, Surabaya (5/10).
Sebelumnya, jaksa menuntut Susanto dengan pidana 4 tahun penjara. Namun, majelis hakim memberikan vonis yang lebih ringan karena Susanto dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Antara jaksa dan hakim boleh-boleh saja berbeda. Keduanyapunya pertimbangan sendiri," imbuh Jemmy.
Baca Juga: Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebagai informasi, Susanto dinyatakan bersalah dengan melanggar hukum pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sebab, dia telah berpura-pura menjadi dokter dan menipu sejumlah instansi kesehatan.
Kasus ini bermula ketika Susanto melakukan pemalsuan identitas milik salah satu dokter di Bandung, Anggi Yurikno untuk melamar kerja di RS PHC Surabaya.
Kemudian, Susanto diterima dan bertugas di instansi naungan PT PHC, Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020 sampai 31 Desember 2022 pada bagian Hiperkas Fulltimer. Saat bertugas, Susanto hanya memeriksa kondisi para pegawai.
Baca Juga: Viral Salah Operasi di Kandangan, Dokter Gadungan Susanto Kini Minta Keringanan
Kedoknya mulai terbongkar saat RS PHC hendak memperpanjang kontrak. Ditemukan berkas-berkas yang ternyata palsu.
Belakangan, Susanto diketahui juga seorang resividis dengan kasus serupa di Kalimantan Selatan dan Timur. Dia pernah menjadi dokter gadungan di Sangatta Occupational Health Center dan RS Prima Sangatta, Kalimantan Timur serta di Kandangan, Kalsel.