Rapat koordinasi membahas penyelesaian maraknya angkutan over load over dimension di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya membuahkan hasil. Rapat digelar di Gedung Lantai II, Pemkab HSU, Kamis (23/12).
Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Paling signifikan, jam operasional angkutan semen Conch kini hanya akan berlaku dari pukul 19.00 sampai 04.00.
Kemudian, PT Conch juga mesti menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dengan kendaraan yang memiliki kapasitas maksimal 8.500 kilogram sesuai dengan KIR kendaraan yang berlaku.
Selanjutnya, kendaraan angkutan tak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan ketika melintasi HSU.
Kesepakatan lain, adanya penindakan terhadap kelebihan muatan yang tak sesuai dengan kelas jalan kelas II atau maksimal 8 ton/sumbu, dibuktikan dengan surat jalan atau delivery order (DO) dari perusahaan.
Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan oleh Satlantas Polres HSU.
"Selama ini penindakan kami masih sebatas administrasi, untuk masalah tonase kalau sudah semua sepakat kami akan tindak lanjuti," ujar Kasat Lantas Polres HSU Iptu Jumadiono.
Untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan juga akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan. Pemasangan rambu oleh Dishub HSU.
Kesepakatan tersebut akan disosialisasikan selama 3 hari, mulai hari ini 24 sampai 26 Desember 2021. Penindakannya akan dimulai pada 27 Desember 2021.
Rapat koordinasi siang tadi dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSU, dan Pemprov Kalsel. Ada juga unsur dari Polres, Kodim, LSM, dan mahasiswa HSU. Rapat dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kalsel, Gusti Aina.