bakabar.com, AMUNTAI – Antrean truk mengular di jalan penghubung Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dengan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Imbas antrean, kemacetan panjang terjadi hingga satu kilometer sejak malam tadi di ruas jalan kabupaten tersebut.
“Bukan dari pagi saja, tapi sejak malam,” ujar salah seorang pengendara kepada media ini, Kamis (30/12) siang.
Penelusuran bakabar.com, kemacetan imbas adanya angkutan bermuatan berat yang diduga melebihi kapasitas jalan tergelincir di kawasan Desa Sungai Buluh, Labuan Amas Utara, Hulu Sungai Utara (HST). As roda truk itu dilaporkan patah.
Kemacetan di sana juga viral lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Terlihat jelas bagaimana antrean kendaraan didominasi truk bahkan yang mengangkut alat berat menumpuk di jalan tersebut.
Tak ayal, kondisi ini menyulitkan pengendara roda empat yang hendak menuju HST. Terlebih setengah badan jalan termakan oleh antrean truk yang mengular.
Kerusakan jalan yang parah menjadi pemandangan lain di sekitar angkutan bermuatan berat itu.
“Di sini kondisi jalan memang rusak parah, kemacetan masih terjadi,” jelas salah seorang relawan, Hanif dikonfirmasi media ini, Kamis siang.
Hanif meminta para pengemudi roda empat bersabar menanti kemacetan tersebut terurai. “Evakuasi belum berhasil dilakukan,” ujarnya.
Lantas mengapa bisa angkutan bermuatan berat yang diduga melebihi kapasitas jalan di HSU itu lolos dari penindakan?
Penindakan truk bermuatan berat di ruas jalan provinsi di HSU seharusnya masih digalakkan kepolisian setempat.
Padahal sampai Senin (27/12) kemarin tercatat sudah sebanyak lima truk dihentikan polantas. Truk-truk ini kedapatan mengangkut muatan melebih kapasitas jalan di HSU maksimal 8 ton.
Penindakan kepolisian berdasar hasil kesepakatan rapat koordinasi di Pemkab HSU dengan jajaran forkompimda beserta Pemprov Kalsel, Kamis (23/12).
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres HSU, AKP Jumadiono. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari Jumadiono terkait lolosnya sejumlah angkutan berat tersebut.
Ketua Brigade HSU, Emma Rivilia mengkritisi kinerja kepolisian dalam menjalankan kesepakatan hasil rapat.
“Polisi mestinya konsisten menjalankan kesepakatan,” ujar Emma dihubungi bakabar.com, Kamis siang.
Kemacetan di Sungai Buluh disinyalir imbas dari rusaknya ruas jalan provinsi di Palampitan yang terhubung langsung dengan Tabalong.
Sejak malam tadi, sejumlah relawan Brigade HSU pun mendapati truk pengangkut alat berat melewati jalan kabupaten di HSU.
“Truk sekarang banyak melewati perkampungan-perkampungan warga, ini kan sangat membahayakan,” ujarnya.
Sekali lagi, mewakili sejumlah warga di kampungnya Emma berharap polisi menindak tegas setiap truk bermuatan berat yang melintas di HSU.
“Bahkan kalau bisa jangan hanya sekadar ditilang,” ujarnya.
Diketahui truk-truk bermuatan berat itu umumnya berasal dari dari pabrik PT Conch di Desa Saradang, Haruai, Kabupaten Tabalong.
Protes dari warga di HSU mulai mengalir ketika angkutan truk Conch harus memutar jalan melewati HSU lantaran Jembatan Paringin mengalami perbaikan untuk menuju Banjarmasin.
Delapan kesepakatan dan video di halaman selanjutnya:
Delapan Kesepakatan
Sejatinya ada delapan kesepakatan dari rapat koordinasi di Pemkab HSU, Kamis (23/12) silam. Salah satunya pengaturan jam operasional truk bermuatan semen dari Tabalong yang terindikasi over dimension over loading alias ODOL.
"Penindakan sudah kami lakukan sehari setelah rakor. Begitupun penilangan terhadap truk ODOL," ujar Kasat Lantas Polres HSU AKP Jumadiono, Senin malam.
Selama penindakan, sudah lima truk yang ditilang. Ternyata memang melebihi kapasitas tonase jalan di Kabupaten HSU; maksimal 8 ton.
"Penilangan kelima truk itu karena memang melebihi muatan," sambung Jumadiono.
Penindakan dan penilangan dilakukan di beberapa titik lokasi. Yaitu di Tabur Perbatasan Tanjung, Pos PAM Banua Lima, dan Rest Area Tapus.
Setelah dilakukannya penilangan, nasib sopir truk ditentukan oleh kelengkapan dokumen kendaraan.
"Unitnya tidak ada yang kami tahan karena surat-suratnya lengkap semua," ujarnya.
"Kalau truk yang melebihi tonase jalan, kami tahan surat-suratnya untuk diajukan ke sidang," ujarnya.
Pantauan bakabar.com, sampai malam ini tim dari Satlantas Polres HSU masih melakukan penjagaan di berbagai lokasi yang sudah diatur.
Hasil rapat koordinasi di halaman selanjutnya:
Rapat koordinasi membahas penyelesaian maraknya angkutan over load over dimension di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya membuahkan hasil. Rapat digelar di Gedung Lantai II, Pemkab HSU, Kamis (23/12).
Ada delapan kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut. Paling signifikan, jam operasional angkutan semen Conch kini hanya akan berlaku dari pukul 19.00 sampai 04.00.
Kemudian, PT Conch juga mesti menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui dengan kendaraan yang memiliki kapasitas maksimal 8.500 kilogram sesuai dengan KIR kendaraan yang berlaku.
Selanjutnya, kendaraan angkutan tak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan ketika melintasi HSU.
Kesepakatan lain, adanya penindakan terhadap kelebihan muatan yang tak sesuai dengan kelas jalan kelas II atau maksimal 8 ton/sumbu, dibuktikan dengan surat jalan atau delivery order (DO) dari perusahaan.
Penindakan pelanggaran angkutan barang akan dilakukan oleh Satlantas Polres HSU.
"Selama ini penindakan kami masih sebatas administrasi, untuk masalah tonase kalau sudah semua sepakat kami akan tindak lanjuti," ujar Kasat Lantas Polres HSU Iptu Jumadiono.
Untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan juga akan dilakukan pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan. Pemasangan rambu oleh Dishub HSU.
Kesepakatan tersebut akan disosialisasikan selama 3 hari, mulai hari ini 24 sampai 26 Desember 2021. Penindakannya akan dimulai pada 27 Desember 2021.
Rapat koordinasi siang tadi dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab HSU, dan Pemprov Kalsel. Ada juga unsur dari Polres, Kodim, LSM, dan mahasiswa HSU. Rapat dipimpin oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kalsel, Gusti Aina.