News

Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polisi, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Baru-baru ini, viral di media sosial, pengemudi Hyundai Creta tak terima saat dihentikan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Bahkan, dia sampai berani

Featured-Image
Pengemudi Hyundai Creta yang Tidak Terima Ditegur Polantas. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini, viral di media sosial, pengemudi Hyundai Creta tak terima saat dihentikan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Bahkan, dia sampai berani melontarkan kata-kata kasar. Lalu, apa hukumnya melawan dan menghina polisi yang tengah bertugas di lapangan?

Diketahui, pada potongan video yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, pengemudi Hyundai yang viral tersebut terlihat geram saat dihentikan polantas.

Dia yang mengaku kerja di Kemenhub itu mengatakan, polisi tak semestinya mengatur lalu lintas.

Baca Juga: Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polantas Saat Ditegur

"Saya orang kementerian perhubungan ya. Makanya Kapolri bikin aturan dilarang tilang. Seharusnya yang mengatur lalu lintas itu Dishub, kalau melayani dan kecelakaan lalu lintas (baru tugas polisi)," tegas pengemudi mobil kepada polisi seperti dilihat dalam video.

Tak lama setelahnya, polisi kemudian mengizinkan si pengemudi mobil melintas. Petugas tersebut tak lupa mengingatkannya agar tetap berhati-hati di jalan. Namun, bukannya memberi respons baik, pengemudi itu justru melontarkan makian.

"Di video aja (bilang) hati-hati, ba*gke lo!" kata pengemudi Hyundai Creta.

Menurut keterangan di potongan video, peristiwa itu konon terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat pagi (13/1). Mobil yang dikemudikan pengemudi tersebut diketahui masih menggunakan plat nomor sementara dengan nopol B 1286 SSO.

Lantas adakah aturan hukum soal larangan melawan polisi?

HALAMAN
12
Editor


Komentar
Banner
Banner