Hot Borneo

Viral! Pasutri di Pelaihari Embat Kotak Amal dan Handphone, Pelaku Diciduk!

apahabar.com, PELAIHARI – Aksi pasangan suami-istri atau pasutri mengembat kotak amal di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut,…

Featured-Image
Polisi mengamankan pasangan suami-istri pencuri kotak amal dan handphone karyawan di Pelahari, Tanah Laut. Foto-apahabar.com/Ali Candra

bakabar.com, PELAIHARI – Aksi pasangan suami-istri atau pasutri mengembat kotak amal di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dalam rekaman video berdurasi 23 detik itu, tampak seorang perempuan mengenakan baju merah bergaris mengambil kotak amal kecil di atas meja depo pengisian air minum isi ulang Al barokah.

Kejadian diketahui pada Kamis (2/6) sekira pukul 12.11 Wita di jalan raya Takisung, Pelaihari.

Begitu pemilik air minum bergerak usai mengambil galon pelaku. Perempuan memasukkan kontak Amal tersebut ke dalam kantong dan diberikan ke temannya seorang laki-laki yang tengah menunggu duduk di atas sepeda motor.

Kemudian ia usai mengisi air galon keduanya lalu bergegas pergi. Pemilik air galon tanpa menyadari kotak amal tersebut telah hilang.

Atas peristiwa viral tersebut anggota Polsek Pelaihari langsung bergerak mengamankan kedua pelaku.

Kapolsek Pelaihari, Ipda Felly Manurung, mengatakan pelaku merupakan warga Pelaihari.

“Kami amankan pada hari Minggu tanggal 05 Juni 2022, sekitar 10.00 Wita, 2 orang diduga pelaku pencurian kotak amal sebagaimana dimaksud video yang beredar di medsos,” kata Ipda Felly, Senin (6/6).

Ipda Felly menjelaskan, pelakunya adalah IAS dan UG, merupakan pasutri. Namun nikah di bawah tangan karena perkawinan di bawah umur.

“Belum nikah secara resmi oleh KUA lantaran perempuan masih di bawah umur,” ujarnya menjelaskan.

Adapun pasutri itu diamankan personel Polsek Pelaihari di rumah orang tua pelaku Jalan Dr Supomo RT 21 RW 02, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.

“Di tangan pelaku kami amankan barang bukti satu buah kotak amal warna cokelat yang bertuliskan Salurkan Amal Jariah Anda Melalui Majelis Nurul Mustofa dan Majelis Azzahra Kecamatan Batu Ampar, Tanah Laut. Untuk Kemaslahatan Umat,” terang Ipda Felly.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sejumlah Rp 305.000, satu sepeda motor merek Yamaha Mio nopol DA 6640 QI.

Selain itu, lanjut Ipda Felly, sebelumnya pasangan suami-istri itu pada Selasa (31/5/2022) juga mengambil sebuah handphone milik karyawan salah satu toko parfum di Wilayah Pelaihari.

“Diambil saat karyawan tersebut lengah dan sampai sekarang ternyata handphone tersebut dipakai oleh tersangka UG,” paparnya.

Atas perbuatannya tersebut, kata Ipda Felly, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Komentar
Banner
Banner