Viral! Mobil Brimok Giring 'Tahanan' di Nikah Massal Pesantren Miftahul Huda 2 Ciamis

Video pernikahan massal di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2, Desa Bayasari, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menjadi sorotan publik.

Featured-Image
Nikah Massal di Pondok Pesantren Miftahul Huda 2 Mengusung Konsep yang Unik. Foto-net

Tanggapan Ketua Yayasan Pondok Pesantren

Menurut Ketua Yayasan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Huda 2, KH Nonop Hanafi, pernikahan massal santri ini diikuti 10 pasangan santri.

Sebelumnya mereka telah melalui proses khitbah dan perkenalan yang direstui orangtua.

"Ini merupakan agenda tahunan kami, sekali lagi kami ingin meluruskan bukan dijodohkan dengan paksaan tapi mereka sudah memilih jodonya masing-masing," ujar KH Nonop Hanafi dilansir dari Suara, Rabu (25/1).

Prosesi akad nikah yang dimulai pukul 08:00 WIB berlangsung semarak mereka diarak keliling pesantren, ribuan santri dan para orangtua menghadiri prosesi itu.

Akad nikah menggunakan bahasa Arab, bahkan untuk mas kawin pada nikah massal ini masing-masing sebesar 25 gram.

"Sebelumnya itu, ada 2 pasangan, kemudian 3 pasangan, lalu 6 pasangan, selanjutnya 8 pasangan dan saat ini 10 pasangan," katanya.

Menurutnya, nikah massal ini bagi para santri yang sudah purna atau kelasnya sudah Ma’had Ali. Intinya para santri ini telah melakukan proses pendidikan di pesantren.

Para pengantin, lanjut dia, semuanya sudah menjadi ustad atau ustazah. Mereka sudah lama melaksanakan pengabdian di Ponpes Mitfathul Huda 2.

"Mereka di pesantren minimal 12 tahun. Ini sudah purna, umurnya sudah di atas 25 tahun. Laki-laki rata-rata di atas 25, sekitar 27-28," katanya.

Menurut Kiai Nonop, bagi pesantren nikah hanya jembatan. Target utama pesantren adalah bagaimana para santri dapat menyebarluaskan ilmu dan dakwah di tempat yang telah diploting jauh hari sebelum acara prosesi akad nikah massal ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner