Tapin

Semarak Hari Jadi Tapin ke-60, Puluhan Pasangan Jalani Isbat dan Nikah Massal

Suasana haru dan bahagia menyelimuti kegiatan Isbat Nikah dan Nikah Massal yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke-60 tahun 2025.

Featured-Image
Pelaksakaan isbat nikah dan nikah massal yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Tapin ke-60 di Pendopo Galuh Bastari Rantau. Foto: bakabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU - Suasana haru bercampur bahagia menyelimuti isbat nikah dan nikah massal yang diselenggarakan dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Tapin ke-60.

Digelar atas kerja sama Pemkab dan TP PKK Tapin, Pengadilan Agama Rantau,  dan Kantor Kementerian Agama Tapin, sebanyak 60 pasangan mengikuti kegiatan tersebut. 

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memiliki kepastian hukum dalam perkawinan, serta tertib administrasi kependudukan.

Ketua TP PKK Tapin, Hj Faridah Yamani, dalam sambutan menjelaskan bahwa pernikahan merupakan hal yang mulia dan menjadi impian setiap manusia.

Selain menjalankan syariat agama, pernikahan yang tercatat resmi juga memberikan manfaat besar dalam ketertiban administrasi kependudukan.

"Melalui kegiatan isbat nikah dan nikah massal, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen resmi telah sah secara agama dan negara. Mereka akan mendapatkan dokumen kependudukan lengkap, dari buku nikah hingga akta kelahiran anak," ungkap Faridah.

Sebelum menjalani isbat nikah, peserta sebenarnya telah lama menikah secara agama, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama. Setelah diverifikasi dan disidangkan di Pengadilan Agama Rantau, mereka akhirnya sah secara hukum negara.

Dalam kegiatan tersebut, pasangan termuda yang mengikuti isbat nikah adalah Abi Masladi (26) dan Arni (24) dari Kecamatan Salam Babaris. Tidak hanya mendapatkan dokumen resmi, seluruh peserta juga menerima bingkisan dari Pemkab Tapin.

Sementara pasangan termuda dalam nikah massal adalah Rahmat Hidayat (26) dan Uswatun Hasanah (20) dari Kecamatan Tapin Utara. Sedangkan pasangan tertua adalah Susanto (59) dan Tutyatun (57) dari Kecamatan Binuang.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati H Yamani mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Dengan penetapan ini, pasangan suami istri dapat memiliki dokumen resmi seperti akta nikah dan akta kelahiran anak," papar Yamani.

"Selamat kepada seluruh pasangan yang disahkan. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah dan menjadi teladan di lingkungan," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner