News

Viral Bocah di Bawah Umur Belajar Nyetir Mobil, Pihak LPK Akhirnya Beri Klarifikasi

Baru-baru ini seorang bocah perempuan tengah belajar mengemudikan mobil viral di media sosial.

Featured-Image
Baru-baru ini seorang bocah perempuan tengah belajar mengemudikan mobil viral di media sosial. Foto-Tangkapan Layar

bakabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini seorang bocah perempuan tengah belajar mengemudikan mobil viral di media sosial.

Berdasarkan postingan di Instagram media bakabar.com, diketahui ternyata anak perempuan tersebut berlatih menggunakan jasa sebuah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Lantaran bahaya, seorang warganet pun berkomentar dan memberi peringatan kepada jasa LPK yang bersangkutan.

Bukannya merasa bersalah, pemilik akun LPK yang bersangkutan menjawab bahwa teman-temannya adah polisi.

"Polisi teman-temanku," jawab pemilik akun itu.

Warganet lalu menanyakan langsung maksud dari jawaban pemilik akun itu ke nomor layanan Betakun Kapolresta Samarinda.

Alhasil atas laporan tersebut Isnaini TS pemilik LPK yang mengunggah video saat dirinya memberikan pelatihan mengemudi melakukan klarifikasi.

Melalui video klarifikasinya di akun instagram @polresta_samarinda_polantas perempuan berjilbab itu mengakui bahwa video itu benar miliknya.

Ia menegaskan anak yang ada dalam video itu bukanlah peserta pelatihan LKP-nya.

"Itu anak saya sendiri. Tujuan saya untuk mengedukasi. Tapi saya sadar objeknya salah," ucapnya.

"Oleh sebab itu saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Samarinda atas tindakan saya itu," sambung Owner LKP itu.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo menyebut, pelaku pembuat video sudah dipanggil.

Ia menjelaskan video tersebut dibuat di Samarinda tahun lalu.

"Jadi saat kami panggil ibu tersebut, kita klarifikasi perbuatan itu tidak boleh karena batas umur untuk mengendarai kendaraan harus mendekati usia yang cukup untuk memiliki SIM baru bisa disebut latihan," tegasnya.

"Saat diklarifikasi untuk izin LKP-nya ada. Sementara untuk sanksi kami baru memberikan surat peringatan," sambungnya.

Ia menegaskan, jika kembali terjadi maka kepolisian akan mengambil tindakan yang lebih normatif seperti sanksi administratif.

"Contohnya kami tidak akan memberikan rekomendasi untuk memperpanjang usaha LKP tersebut," pungkas polisi berpangkat melati satu tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner