News

Viral! Aksi Pria Ngamuk di SPBU Akibat Tidak Diperbolehkan Beli BBM Pakai Jeriken

Aksi seorang pria yang ngamuk lantaran tidak diperbolehkan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) memakai jeriken mendadak viral di media sosial.

Featured-Image
Aksi seorang pria yang ngamuk lantaran tidak diperbolehkan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) memakai jeriken mendadak viral. Foto-TikTok

bakabar.com, BANJARMASIN - Aksi seorang pria yang ngamuk lantaran tidak diperbolehkan beli Bahan Bakar Minyak (BBM) memakai jeriken mendadak viral di media sosial.

Berawal dari unggahan video akun TikTok @suryachindi, pria itu mengamuk hingga membanting jeriken miliknya di hadapan seorang petugas SPBU.

“Seorang bapak mengamuk gara-gara tidak dikasih minyak berjerigkn karena tidak ada surat dari dinas,” tulis akun tersebut.

Diketahui peristiwa itu terjadi di Poriaha daerah Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Hingga kini, video tersebut telah dilihat lebih dari ratusan ribu kali.

Sejumlah warganet juga tampak mengomentari sikap pria tersebut. Sebagian besar menyayangkan aksi yang dilakukannya.

@suryachindi mengamuk di Pombensin#pombensinpertamina#besin#poriaha♬ suara asli - SIHOTANG

“itu peraturan dari atas bukan dari operator. tolong hargai mereka yang kerja,” ujar warganet.

“kita juga pasti kasian sama bapaknya tapi masnya juga kerja dia kerja sesuai sama sistem dari atasannya kalo mau beli pakek jeriken harus ada suratnya,” imbuh warganet lain.

Kemudian terkait video tersebut, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, pada prinsipnya BBM bersubsidi tidak diperbolehkan guna diperjualbelikan kembali.

“Prinsipnya, BBM bersubsidi tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali,” terang Irto, seperti dilansir kompas, Rabu (26/10).

Ia menjelaskan, untuk sektor tertentu, BBM bersubsidi akan tetap bisa dilayani untuk membeli menggunakan jeriken, tetapi harus sesuai ketentuan. Pembelian harus dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Untuk sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, UKM, yang membutuhkan BBM Bersubsidi, tetap dapat dilayani pembelian pakai jeriken, namun harus dilengkapi dengan Surat Rekomendasi dari Dinas terkait,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner