bakabar.com, JAKARTA - Unit 1 Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap 4 pemuda yang kedapatan mempromosikan judi online. Mereka diringkus pada Jumat (15/12) dini hari.
Keempat pemuda tersebut atas nama MR (24) asal Kabupaten Kendal, KR (25) Kabupaten Batang, DS (25) Kabupaten Sidoarjo dan AF (30) Kota Semarang. Mereka mengaku berafiliasi dengan rumah judi yang ada di negara Kamboja.
Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka saling bekerja sama membuat konten yang disisipkan utas untuk menuju website judi online tersebut. Tersangka kemudian menyebar konten-konten tersebut di sosial media instagram dan facebook. Harapannya, warganet yang tertarik akan mengklik link tersebut.
Agar tidak terkesan sebagai ajakan judi online, para pelaku terlebih dahulu membuat berita atau konten dari peristiwa viral. Adapun prosesnya dilakukan secara bersama-sama.
Video Journalist: Dedy Irawan
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak