bakabar.com, JAKARTA - Pria berinisial AR yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Bos pusat kebugaran di Kota Samarinda itu merupakan pemilik harimau Sumatera yang menerkam Suprianda, Sabtu (18/11) lalu.
Polresta Samarinda pun menghadirkan AR dihadapan publik, Kamis (23/11) lalu. Mengenakan baju tahanan, AR tertunduk lesu dihadapan awak media.
"Kondisi tersangka masih belum stabil ya. Dia trauma melihat kondisi korban yang meninggal dunia, seperti itu,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Harimau di Samarinda Stres
Suprianda memang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia ditugaskan AR untuk memberi makan harimau.
Kejadian itu bermula saat istri korban menaruh curiga lantaran suaminya tak kunjung keluar kandang.
"Karena istri korban merasa curiga karena korban tidak keluar dari kandang akhirnya melaporkan kepada tersangka," terangnya.
Baca Juga: [VIDEO] Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau Sumatera
Mengetahui itu, tersangka AR membawa masuk kembali harimau Sumatera itu ke kandang. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit.
Tak berselang lama, polisi datang untuk mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya AR dijerat pasal 21 ayat 2 juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Video Journalist: Arif Fadillah
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak